BEKASI,beritaLima.com – Sosialisasi hukum untuk Pemulung di Bantargebang yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Pengolah Limbah dan Sampah Indonesia Mandiri (PeLSIM) pada Selasa (27/10) kemarin, mendapat apresiasi positif dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) KEMENKUMHAN RI.
Addul Rozak,S.E.,M.H Penyuluh dari BPHN yang hadir memberikan materi Penyuluhan kepada Pemulung mengatakan, “kami sangat berterima kasih kepada PeLSIM yang sudah mengundang kami untuk memberikan penyuluhan hukum kepada Pemulung dan kami atas nama BPHN memberikan apresiasi Positif kepada PeLSIM atas apa yang di lakukan hari ini. Dan kami berharap, kegiatan ini jangan berhenti sampai disini saja tetapi, terus dilaksanakan guna menyuarakan kabar hukum kepada kelompok masyarakat yang tidak memahami tentang hukum.
Dan terkait dengan kerjasama kata Rozak, BPHN siap untuk bekerjasama dengan PeLSIM untuk terus dan bersama-sama suarakan hukum kepada masyarakat.” Kami dari BPHN siap untuk terus bersama-sama PeLSIM menyampaikan kabar hukum kepada masyarakat dihari akan datang,” jelasnya.
Lanjutnya, Terkait dengan sejumlah OBH yang sudah bekerjasama dengan BPHN namun tidak melaksanakan kegiatannya, ini akan menjadi catatan kami ditahun 2021 nanti, dimana semua OBH akan kami selektif ulang dan bila terbukti akan kami turunkan gradenya dan bila perlu kerjasamanya kami evaluasi kembali, terang Rozak.
Sementara PeLSIM dengan Kami (BPHN red), belum melakukan kerjasama tetapi sudah melakukan penyuluhan dan advokasi hukum kepada masyarakat khususnya Pemulung. Ini berarti bahwa PeLSIM sudah berbuat lebih dahulu dan jujur saja PeLSIM masuk sebagai calon OBH yang menjadi mitra BPHN KEMENKUMHAM RI di tahun 2021 tutupnya.
Perlu diketahui karena masih dalam suasana Pandemi, pelaksanaan sosialisasi hukum untuk Pemulung tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti Jaga jarak, cuci tangan dan memakai masker.(rdy)