LABUHANBATU, beritalima.com – Atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK, Tim Penyuluhan Polres Labuhanbatu yaitu KOMPOL S.PURBA (Kabagsumda/Ketua Tim), AKP TR.NABABAN (Kasubbaghukum), AIPTU R.SITORUS (Panit Provos )dan IPTU D.SIMARMATA (Kasiwas) memberikan Penyuluhan Hukum tentang Perkap no 2 Thn 2017 di Aula Polsek Bilah Hilir Jl. Besar Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Pukul 09.30 WIB, Kamis (15/3/2018).
Giat ini diikuti oleh peserta dari Personil Polsek Bilah Hulu , Personil Polsek Bilah Hilir, Personil Polsek Panai Tengah, Personil Polsek Panai Hilir dan Personil Sat Pol Air Sei Berombang.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Ery Prasetyo dalam sambutannya mengatakan “Mengucapkan selamat datang kepada Peserta Khusus Tim dari Polres Labuhanbatu, Diminta Peserta Rekan Personil betul-betul mengikuti Kegiatan ini agar dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas” ujar Ery.
KOMPOL S.PURBA, Kabagsumda Polres Labuhanbatu mengatakan “Terima kasih buat Polsek Bilah Hilir yang telah menyediakan tempat u tuk acara penyuluhan hukum ini, Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan hukum ini dilaksanakan atas dasar Perintah Pimpinan dan berguna bagi kita, agar kita Pahami tugas Pokok kepolisian sesuai dengan uu no 2 tahun 2002 untuk menghindari Pelanggaran Hukum terutama masalah Keterlibatan Narkoba”, jelasnya.
IPTU DANIEL SIMARMATA Kasiwas Polres Labuhanbatu memaparkan “Dumas untuk Polres Labuhanbatu sebantak 72, Prapid sebanyak 9 kasus diminta kepada penyidik agar melakukan tupoksinya sesuai prosedur, Peraturan Kapolri no 8 tahun 2017 tentang penyampaian LHKPN terutama Kanit Reskrim wajib dan Peraturan Kapolri no 9 tahun 2017 tentang usaha anggota kepolisian dan Peraturan Kapolri no 10 tahun 2017 tentang barang mewah MILIK anggota kepolisian. Apabila memiliki wajib dilaporkan ke si Propam” ujar Daniel.
Sementara AIPTU R.SITORUS, Panit Provos Polres Labuhanbatu menyampaikan “Agar personil memahami PP tentang Pemberhentian dengan hormat (PDH) dengan alasan yang logika dan masuk akal seperti sakit ataupun alasan yang lain dan dapat dipertanggung jawabkan”.
Selanjutnya dia menambahkan “Anggota polri yang di PTDH karena : Terlibat Partai Politik, Terlibat tindak pidana dan dihukum melalui pengadilan dan Tidak masuk dinas dan diputus melalui sidang kode etik, untuk itu pedomani Perkap no 2 thn 2016 tentang Pelanggaran Disiplin anggota Polri, agar kita bisa mengurangi pelanggaran disiplin dan Jangan menjadi korban pelanggaran kode etik” tandas R.Sitorus.
AKP TR NABABAN, Kasubagkum Polres Labuhanbatu memaparkan “Peraturan Kapolri no 2 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Republik Indonesia, Putusan MK no :13/PUU- XIII/2015. Tentang Penyerahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Para Kanit Reskrim/Penyidik mengurangi dumas agar memberikan SP2HP Kepada Korban/Pelapor”, tandas Nababan. (ev@).