WONOSOBO, beritalima.com – Para Wajib Pajak (WP) kendaraan di Kabupaten Wonosobo berdatangan di kantor Samsat Induk Wonosobo guna membayar pajak kendaraanya, setelah adanya sosialisasi tentang penunggakan pajak selama dua tahun kendaraan tidak bisa diregistrasi dan tidak bisa dioprasionalkan di jalan raya, masyarakat sadar akan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.
Tampak pada Kamis kemarin (6/12) WP yang datang di Samsat Induk juga dihibur dengan panggung hiburan setelah mereka membayar pajak yang dilakukan oleh salah satu perusahaan dealer sepeda motor di Wonosobo yang telah bekerjasama dengan Samsat.
Kepala Samsat Wonosobo Joko Raharjo mengatakan dealer motor tersebut sebagai mitra kerja dalam penjualan motornya, mereka juga membantu sosialisasi mengenai PKB dan memberi fasilitas membantu pelanggannya dalam pembayarannya.
Ditambahkan, Pihak Samsat juga meminta kepadadealer tersebut untuk mensosialisasikan terlait hak dan kewajiban WP dengan fasilitas sarana prasarana pajak, himbauan kepada masyarakat terkait bagaimana tata cara membayar pajak agar tepat waktu, serta diminta bisa menginformasikan kepada masyarakat tidak disahkanya STNK selama 2 tahun akan dihapus dan motor tidak bisa dioperasionalkan di jalan raya.
“Apabila mereka taat pajak dengan asas dan aturan yang berlaku tentunya akan berjalan dengan lancar. Sementara saat ini masih ada perbaikan – perbaikan yang memerlukan proses yang tidak mudah seperti membalikan telapak tangan. Namun kita tidak tinggal diam tetap berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang terbaik terhadap para wajib pajak.” Jelas Joko Raharjo
Diungkapkan Bowo salah satu pegawai dealer, pihaknya membuat even panggung hiburan di halaman Samsat guna untuk melakukan sosialisasi terkait pembelian motor dengan cara kredit kepada masyarakat WP yang hadir di Samsat. “Di acara tersebut kami juga memberikan fasilitas servis gratis bagi pemilik motor yang masih bergaransi dari dealer setelah mereka membayar pajak.’ Katanya.
“Bila kami berkeliling maka kami juga melakukan sosialiasi mengenai PKB, apalagi sekarang akan diberlakukannya tidak membayar PKB selama 2 tahun kendaraannya tidak dapat dioperasionalkan lagi di jalan raya.” Tandas Bowo.
Sementara itu, pembayar pajak mobil asal kabupaten Pekalongan memaparkan, pembayaran pajak di sini sangat mudah hanya memakai KTP asli dan STNK kendaraan. “Antriannya tak lama sehingga bisa kembali ke pondok pesantren di Kalibeber untuk melanjutkan kegiatan di sana.” Terang Haikal. (Budi)