BANGKALAN, Beritalima.com– Anggota Komisi 8 DPR RI menggelar sosialisasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kepada pekerja sosial yaitu program keluarga harapan (PKH) di gedung PKPN. Minggu (10/03/2019).
Namun, dalam sosialisasi tersebut ditemukan alat peraga kampanye (APK) KH. Jakfar Shodiq sebagai calon legislatif DPR RI Dapil Madura. Anehnya, politisi partai Nasdem tersebut tidak mengakui soal APK berupa stiker yang diselipkan di kotak Snack yang dibagikan kepada peserta.
Diketahui bahwa setiap bungkus kotak Snack itu berbeda-beda, ketika ditanyakan setiap orang yang mendapatkan cemilan itu ada lima sampai tujuh lembar kartu dari masing-masing bungkus jajan tersebut.
Anggota komisi 8 DPR RI yang mengaku sebagai pengurus AUMA itu tidak tahu menahu soal penyebaran tersebut. “Kalau itu saya tidak tahu, itu diluar saya, saya disini diundang sebagai narasumber, kita bisa bicara-menjawab selesai,” katanya setelah diwawancarai.
Dalam acara sosialisasi tersebut juga disediakan akomodasi berupa uang sebesar Rp 100 ribu. Namun, dirinya mengaku bahwa amplop tersebut disediakan oleh kementerian sebagai mitranya di DPR RI.
“Itu bukan dari saya, tadi kan sudah saya tunjukkan kalau anggarannya dari kementerian,” ujar politisi kelahiran Sampang itu.
Sementara itu koordinator kabupaten PKH Bangkalan Heru Wahjudi menyampaikan bahwa surat yang disampaikan kepada Bawaslu Bangkalan tersebut ingin menegaskan bahwa tidak ada ranah politik.
Namun, faktanya ada penyebaran APK yang diselipkan di kotak Snack peserta yang hadir yang semuanya merupakan PKH. Ditanya soal penyebaran tersebut Heru mengaku belum mengetahui. “Saya sendiri juga belum mengetahui karena belum membuka,” ujarnya
Heru juga menjelaskan selaku SDM PKH dibawah kementerian sosial. Sebagai penanggungjawab dirinya juga dibatasi nilai-nilai kode etik, salah satunya adalah sopan, integritas dan profesional.
“Dimana pengertian sopan dan integritas ini adalah beliu selaku KH Jakfar Sodiq merupakan mitra kami, kalau ada undangan yang tidak mengindahkan mitra kami bisa jadi melanggar kode etik yang sudah ada,” tuturnya. (Rus)