Sosialisasi PP Nomor 5 Tahun 2021 Kepada Pelaku Pariwisata di Jatim

  • Whatsapp
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disbudpar Jatim, Hariyanto menjelaskan tentang penerapan PP Nomor Tahun 2021 kepada peserta sosialisasi dari kalangan pelaku pariwisata

Sidoarjo, beritalima.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur melakukan Sosialisasi Penerapan PP 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di Favehotel Sidoarjo, Senin (28/3/22).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 ini merupakan aturan turunan dari pelaksanaan Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Seiring dengan berjalannya waktu, maka terdapat beberapa perubahan, terutamanya pada sektor pariwisata.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disbudpar Jatim, Hariyanto di hadapan peserta kegiatan tersebut, mengatakan sosialisasi diberikan guna menyebarluaskan informasi tersebut kepada para pelaku usaha pariwisata di Jawa Timur.

Perubahan kewenangan perizinan berusaha ini menuntut semua pelaku usaha pariwisata untuk mengupdate informasi dan wawasannya tetkait dengan prosedur dalam proses pemenuhan perizinan berusaha.
Selain itu, tantangan bagi pemerintah daerah agar dapat segera siap beradaptasi dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.

Dikatakan Hariyanto, pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi standar kegiatan usaha penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata sesuai dengan ketentuan dari Permenparekraf/Baparekraf RI Nomor 4 tahun 2021. Kemudianjuga meningktakan pemahaman pelaku usaha terkait pemenuhan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaarn Ruang (KKPR) dan perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Tagline Jatim Bangkit diharapkan menjadi pendorong masyarakat untuk dapat bangkit kembali dari keterpurukan sebagai dampak dari Covid-19 dan juga kembali produktif untuk meningkatkan perekonomian guna kesejahteraan masyarakat,” ujar Hariyanto.
Tentunya harus didukung dengan penerapan protokol kesehatan/CHSE yang tepat dan efektif serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang disiplin merupakan salah satu upaya untuk mencegah, menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber perwakilan dari dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Jawa Timur, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PUPR) Provinsi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
Diinformasikan bahwa di Jatim saat ini memiliki jumlah usaha sarana pariwisata sebanyak 12.491 unit dengan tenaga kerja 660.292, terdiri dari usaha penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, daya tarik wisata, spa, wisata tirta dan kawasan pariwisata.

Sedangkan jumlah usaha jasa pariwisata sebanyak 3.039 unit dengan tenaga kerja 19.960 orang, terdiri dari usaha pelaksanaan wisata (BPW/APW), usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, transportasi wisata, jasa konsultasi pariwiata dan jasa informasi pariwisata,” pungkas Hariyanto yang mewakili Kepala Disbudpar Jatim, Sinarto. (utg)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait