MADIUN, beritalima.com- Reformasi birokrasi (RB) telah dilaksanakan selama beberapa tahun terakhir oleh Pemkot Madiun, Jawa Timur. Meski demikian, di dalam pelaksanaannya diperlukan pembaruan dan evaluasi agar semakin baik. Sehingga, Pemkot dapat melayani masyarakat dengan lebih optimal.
Dalam sebuah pemerintahan, bagian sekretariatan memegang peranan penting. Di Kota Madiun, terdapat enam bagian sekretariat, yang masing-masing memiliki tiga sub bagian. Yakni, Bagian Hukum, Organisasi, Umum, Pemerintahan, Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat serta Administrasi Pembangunan.
“Dengan struktur yang demikian, seluruh perumusan kebijakan jangan menimbulkan ketimpangan yang malah menghambat pelayanan kepada masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Kota Madiun, Rusdiyanto, saat membuka Forum Diskusi dan Sosialisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Ruang 13 Balaikota Madiun, Rabu 12 Juni 2019.
Sebagai daerah otonom, Kota Madiun berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
“Aturannya sama, namun berbeda-beda dalam menata kelembagaan. Saya berharap, penataan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Madiun bisa lebih baik lagi serta sesuai dengan tupoksi masing-masing. Jangan sampai terjadi tumpang tindih wewenang. Bahkan, lempar pekerjaan. Tentu hal ini bisa menghambat pekerjaan. Maka dari itu, dalam proses pembagiannya harus benar-benar dipertimbangkan secara matang,” tandasnya.
Untuk itulah, lanjutnya, evaluasi secara menyeluruh sangat diperlukan. Sebab, Badan tidak hanya sebagai pendukung. Sedangkan, dinas juga tidak hanya sebagai pelaksana.
“Dengan saling melengkapi, maka semua agenda 99 hari kerja Walikota Madiun Maidi bisa terwujud. Antara Badan dan dinas harus saling mengisi kekurangan yang ada. Sehingga, pelayanan dimasyarakat semakin baik dan Kota Madiun semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya. (Sumber Kominfo. Editor: Astono).
Ket.Foto: Rusdiyanto.