JAILOLO, beritalima.com – Sosialisasi Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Serta Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, antara Pemerintah kabupaten Halmahera Barat, Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, dengan PT. PLN (persero) Rayon Jailolo dan UPTD Samsat Jailolo, di Aula Bidadari Lantai I kantor Bupati Halbar, Rabu (8/3/2017).
Bupati Halbar Danny Missy, dikesempatan itu, mengatakan, rasa syukur dengan adanya kerja sama Nota Kesepahaman MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, antara Kejaksaan Negeri Halbar dan Pemkab Halbar, serta PT. PLN (Persero) Rayon Jailolo.
Bupati Danny berharap, peserta sosialisasi agar mampu menerapkan apa yang didapat melalui sosialisasi sehingga dapat diaplikasikan di instansinya masing – masing. Dan bukan hanya sekedar seremoni tetapi dapat diberikan sesuai dalam mengelola.
“Harus ikuti secara saksama serius didalam sosialisasi dan kita mengacu pada undang – undang,”tandasnya.
Danny menambahkan, problem sangat besar pada akhir tahun, harus secara maksimal agar kita mendapat kepastian hukum di dalan regulasasi. Disamping itu kita juga harus mampuh menyelamatkan kegiatan. Untuk dengan agenda ini dapat membuat para PPTK, PPK, dan Dinas dapat menjalankan programnya.
Ia berharap, dilingkup Pemkab Halbar semakin hari tertip sehingga bebas dari pungli dan bebas dari segala indikasi yang berkaitan dengan hukum. Agar nantinya tahun ini Halbar bisa dapat WTP.
“Seluruh jajaran di instruksikan untuk semua progran harus sesuai dengan kesepakatan,”ketusnya.
Kejati Malut Deden Riki Hayatul Firman Sh, M.Mhum, dalam sambutannya, mengatakan, pimpinan Kejaksaan mengucapkab terima kasih kepada Pemkab Halbar. Karena bersama – sama menggelar kegiatan ini, apalagi denga tim TP4D dalam pembentukan pada 22 juli 2015. Itu tujuannya bukan penindakan tetapi pencegahan, agar tidak terjadi penyimpaiangan.
“Kalau kita terbuka dalan Tim ini untuk melakukan pencegahan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”tandasnya.
Dikatakannya, sebelum terbentuk lembaga ini, banyak kepala daerah yang mengadu ke Presiden RI dan ada rasa takut dalam proses pencairan. Karena terlalu ketakutan. Sedangkan di Maluku Utara ini yang dicanangkan di pemerintah pusat. Semua proyek dapat kita lindungi dan kawal dan mungkin lebih terbuka.
“Kami harapkan TP4D ini dapat dimanfaatkan oleh Bupati untuk harus dilaksanaka,”ucapnya. (ssd)