Sosialisasi UU NO 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokoleran Di Tulungagung

  • Whatsapp

Korem 081/DSJ, Pada pukul 09.15 hingga 12.00 WIB bertempat di ruang Vinisia Hotel Crown Victoria Jl. Supriadi No. 41 Tulungagung telah dilaksanakan Sosialisasi UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokoleran dengan nara Sumber Protokoler Pemprov Jatim Johan Fitriadi S. STP, MM dan Dan unit Dim 0807 Letda Inf Khoirudin dihadiri 75 orang.Selasa(26/7/16)
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Pemkab Tulungagung Ir Sigit Widio Purwo, Protokoler Pemprov Jatim Johan Fitriadi S. STP, MM, Dan unit Dim 0807 Letda İnf Khoirudin dan Perwaklilan SKPD Tulungagung serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Tulungagung yang diwakili Asisten Administrasi Umum Pemkab Tulungagung Ir. Sigit Widio Purwo yang intinya menyampaikan bahwa Keprotokolan sangatlah penting, ini merupakan bentuk penghormatan, menghargai dan menjaga kewibawaan bagi pemerintah dalam acara kenegaraan, penerimaan tamu negara dan acara acara resmi lainnya Diharapkan bagi peserta sosialisasi, ikuti kegiatan ini dengan seksama dan aktif, agar paham betul dengan keprotokolan, sehingga semua kegiatan yang ada di pemerintah Tulungagung dapat berjalan dengan tertib lancar, aman tidak ada kendala sedikitpun. Ucap Ir. Sigit Widio Purwo
Pada pukul 09.45 WİB dilaksanakan pemberian Materi UU No. 09 Tahun 2010 tentang keprotokokan oleh Protokoler Pemprov Jatim Johan Fitriadi S. STP, MM yang intinya menyampaikan Protokol di dalam UU No. Tahun 2010 disebut serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. Keprotokalan memiliki esensi Tata cara, tata krama, tradisi/kultur, aturan dan norma. Keberhasilan keprotokolan dalam melaksanakan fungsinya juga memerlukan semua lini dan unsur sebagai tim work agar terjaga kenyamanan VIP DAN VIC pada suatu acara /even yang diselenggarakan oleh pemerintahan maupun swasta. Terang Johan Fitriadi S. STP
Selanjutnya pukul 11.10 WİB pemberian Materi Tata Upacara Militer yang disampaikan oleh Dan unit Dim 0807 Letda Inf Khoirudin yang intinya menyampaikan bahwa Upacara adalah rangakian kegiatan yang diikuti oleh sejumlah personil sebagai sebagai pasukan upacara bersenjata/tidak bersenjata disusun dalam barisan disuatu lapangan/ruangan dengan bentuk segaris atau bentuk U dipimpin oleh seorang Irup dan setiap kegiatan dipimpin oleh Komandan Upacara dimana seluruh kegiatan direncanakan oleh Perwira Upacara dalam rangka mencapai tujuan upacara sebagai pencerminan nilai kebebasan. Upacara militer dan Upacara sipil pada intinya hampir sama, mulai tata urut upacara mulai dari pejabat Inspektur Upacara, Komandan Upacara, Perwira Upacara serta peserta upacara, yang membedakan bersenjata dan tidak bersenjata. Ungkap Letda Inf Khoirudin.
Selesai pemberian Materi pukul 11.42 WIB diadakan sesi foto bersama dan 12.00 WIB seluruh rangkaian kegiatan Sosialisasi UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokoleran selesai (Tim/Penrem081)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *