TRENGGALEK, beritalima.com
Untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai mekanisme proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Trenggalek disisa masa jabatannya periode 2019-2021, DPRD Kabupaten Trenggalek melalui panitia pemilihan (panlih) melakukan sosialisasi. Sosialisasi dilakukan oleh panlih dengan mengundang berbagai elemen terkait, Kamis (20/6/2019).
Kekosongan kursi jabatan wakil bupati di masa pemerintahan pasangan Bupati dan Wakil bupati Trenggalek, periode 2015 – 2020 terjadi karena Emil Elistianto Dardak dilantik menjadi Wakil Gubernur Jatim, dan Wakil bupati Moch Nur Arifin di lantik menjadi bupati definitif. Sehingga Parpol pengusung, atau gabungan partai politik pengusung, dapat mengusulkan dua pasangan calon wakil bupati, untuk dipilih oleh DPRD melalui Bupati.
Wakil Ketua panitia pemilihan (panlih), Agus Cahyono mengatakan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan pengisian jabatan Wakil Bupati yang kosong, kepada parpol, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur tokoh masyarakat guna diketahui oleh khalayak.
Di tegaskan Agus, ranah panlih itu, menunggu proses dari partai pengusung dan selama dua pekan mempersiapkan diri, menerima pendaftaran dua nama calon Wakil Bupati, yang diusulkan oleh lima partai pengusung di kabupaten Trenggalek, yaitu PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra, dan PAN.
“Terkait dinamika dua nama tersebut ada di partai pengusung, Panlih hanya menerima dua nama calon wakil bupati yang di usulkan,” ungkapnya pada beritalima.com, Senin(24/6/2019).
Sedangkan untuk masalah teknis pemilihan, kata Agus, pihaknya menggunakan surat suara coblosan seperti pemilihan.
“Saya prediksi, pemilihan dua nama yang akan di usulkan ke panitia pemilihan (panlih), akan rumit di partai pengusungnya sendiri, karena banyak partai,” imbuh politisi PKS tersebut.
Dan nanti, sambung Agus, maksimal ada dua nama yang ditetapkan oleh panlih kemudian akan dipilih oleh anggota DPRD dalam rapat paripurna.
Bilamana selama dua pekan lima partai pengusung itu belum mendaftarkan dua nama calon Wakil Bupatinya, maka panitia pemilihan (panlih) akan melakukan rapat, dan membuat laporan di paripurna, sesuai dengan masa kerja panitia pemilihan yaitu selama 45 hari.
“Itu harus kita lalui dulu, semoga dalam tenggang waktu tersebut, kita dapatkan wakil Bupati Trenggalek, ” tandasnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, dalam pemilihan wabup nanti, DPRD tetap akan menggandeng KPU, karena disitu ada persyaratan regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk wakil bupati.
“Itulah yang menjadi standar kita untuk memferifikasi persyaratan calon. Saya sebutkan, salah satu persyaratan pendaftaran untuk menjadi wakil bupati adalah, tidak pernah menjadi bupati di daerah setempat,” lanjutnya.
Partai pengusung juga tidak boleh mencalonkan bupati bupati lama.
“Kalau dari luar Trenggalek masih diperbolehkan, contoh jika mereka di luar daerah pernah menjadi bupati boleh mendaftar, tetapi jika di luar daerah mereka menjabat wakil bupati dua periode, itu tidak boleh,” pungkas pria ramah yang menjadi anggota DPRD dari Dapil 1 tersebut. (her)