Satnarkoba Polres Sergai Grebek Kediaman Bandar Sabu, BB 6,27 Gram Diamankan

  • Whatsapp

SERGAI, Beritalima.com- SN alias Utar (48) tinggal di dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, Sabtu (22/6/2019) sekitar pukul 00:30WIB. Di Grebek Sat Reserse Narkoba Polres Sergai .

Dari tangan bapak lima anak ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 plastik klip berisi kristal berat brotto 6,27 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2 pipa plastik yang dijadikan sebagai sendok sabu, 5 bal plastik klip transferan dan uang tunai Rp 120.000.

Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi, Martulaesi Sitepu didampingi KBO Iptu Defta Sitepu dalam memimpin Grebek Kampung Narkoba (GKN) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku SN alias Utar hasil grebek kampung narkoba (GKN), tepatnya dikediaman rumah pelaku di dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Dimana kasus ini untuk menindak lanjutin peredaran narkoba di kecamatan Perbaungan yang mana telah dilakukan mapping pelaku -pelaku peredaran narkoba,”kata AKP. Martualesi Sitepu

Menurut dia, Saat dilakukan penggrebekan dan dilakukan penggeledahan juga disaksikan secara langsung kadus setempat saat menemukan barang bukti tersebut diatas dari dalam kamar, tepatnya di balik pintu kamar.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa dirinya sudah hampir satu tahun menjual sabu, dimana penjualan sabu sekitar 3-4 gram setiap harinya dengan keuntungan Rp 300.000 hingga Rp 400.000. Bahkan pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar yang saat ini masih dilakukan pengembangan.

” Terhadap tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.”Pungkas Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu (Budi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *