SP3 Kasus Pertukaran Satwa KBS, Digugat Praperadilan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Polrestabes Surabaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pertukaran satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS). SP3 bernomor SP-Sidik/310/VI/2015/Reskrim bertanggal 8 Juni 2015 ini digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kusnan Hadi, pemerhati satwa kota Surabaya.

Kusnan menganggap keluarnya SP3 tersebut tidak sah dan tidak berdasar hukum, kendati pada kasus ini Pemkot Surabaya  sudah dirugikan.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Kusnan Hadi, Mohammad Sholeh di lantai dua gedung PN Surabaya, Jalan Raya Arjuno. Menurut Sholeh, sedikitnya ada tiga kejanggalan dalam pengeluaran SP3 tersebut.

“Hari ini kita mendaftarkan gugatan SP3 yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya pada tahun 2015 terkait pertukaran ratusan satwa yang diduga dilakukan secara ilegal, artinya ada aturan yang dilanggar dalam pertukaran itu. Jelas pada posisi ini KBS sangat dirugikan,” ungkap Sholeh, Selasa (22/9/2020).

Menurut Sholeh, sedikitnya ada tiga kejanggalan dalam pengeluaran SP3 tersebut.

Pertama, kata Sholeh, dalam SP3 itu tidak dicantumkan surat perintah penyelidikan. Kedua, SP3 ini tidak mencantumkan pula surat perintah penyidikan dan yang ketiga, setelah satu tahun, Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa rangkaian peristiwa pertukaran satwa tersebut bukanlah sebuah tindak pidana.

“Tiga kejanggalan SP3 ini menurut kami layak dipersoalkan. Supaya hakim tunggal Praperadilan bisa menetapkan bahwa peristiwa pertukaran satwa di tahun 2015 tersebut adalah peristiwa pidana, sehingga penyidikannya dilanjutkan dan SP3nya harus dibatalkan oleh hakim Praperadilan,” terangnya.

Ditandaskan Sholeh, dalam kasus KBS tersebut, ada sedikitnya enam perjanjian pertukaran yang tidak dijalankan, yakni pertukaran satwa dengan satwa, pertukaran orang utan yang tidak mendapatkan ijin dari presiden, dan pertukaran dengan kompensasi membangun gedung museum, namun museumnya tidak ada.

“Dari enam perjanjian tersebut banyak yang tidak dijalankan. Ketika perjanjian tersebut tidak dijalankan, maka kami menilai itu sebagai perbuatan melawan hukum,” tandasnya.

Diketahui, pada tahun 2013 Kebun Binatang Surabaya (KBS) terjadi kemelut kepengurusan. Pemerintah dalam hal ini  Departemen Lingkungan Hidup membentuk tim.

Boss Taman Safari Indonesia (TSI) Toni Sumampau yang juga Sekretaris Jendral (Sekjen) Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) sebagai ketua Tim Pengurus Sementara (TPS) – KBS.

Diakhir masa transisi saat KBS diambil alih oleh Pemkot Surabaya, sedikitnya ada 420 ekor lebih satwa dari KBS dipindahkan dan dibagi ke enam Lembaga Konservasi (LK).

Diantaranya ke Taman Safari Indonesia milik Toni Sumampau sendiri, Taman Hewan Pematang Siantar yang dikelolah oleh Rahmat Shah Ketua Umum PKBSI, Jatim Park, Wisata Bahari Lamongan (WBL), Lembah Hijau Lampung dan Mirah Fantasia Banyuwangi.

Dalam MoU pemindahan tersebut tercantum nilai uang sebesar Rp 200 Juta, kendaraan termasuk mobil Kijang Innova.

Kasus ini sempat ditangani oleh Polrestabes Surabaya dan berjalan alot, walau sudah banyak pihak diperiksa, namun Polisi belum menerapkan tersangka dan terkesan ada yang menghalangi.

Setelah dua tahun jalan ditempat akhirnya Polrestabes menghentikan kasus tersebut dengan SP3. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait