SURABAYA – beritalima.com, Bidang Hukum (Bidkum) Polrestabes Surabaya menyatakan pemindahan Satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) dinilai sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pernyataan itu tertuang dalam jawabannya pada permohonan pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada dugaan pemindahan 420 satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang diajukan Singky Soewadji, pemerhati satwa di Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/11/2020).
Dalam jawaban lainnya, Bidkum Polrestabes Surabaya juga menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus pemindahan Satwa di KBS tersebut dinilai sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya dalam jawabannya, Bidkum Polrestabes Surabaya juga mempermasalahkan Pasal 80 KUHAP terkait legalitas Singky Soewadji.
Sebab merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No : 76/PUU-X/2012 tanggal 8 Januari 2013, pihak ketiga adalah ‘bisa diwakili oleh perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama yaitu untuk memperjuangkan kepentingan umum seperti lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat lainnya’
Juga merujuk pendapat ahli Prof.DR. Edward Omar Sharuf Hiariej dalam perkara praperadilan No 11/Pra.per/2016/PN Sby ‘LSM sebagai pihak ketiga atau victim/korban, bisa juga orang bertalian dengan korban atau orang yang terkena dampak suatu tindakan aparat penegak hukum dalam bingkai sistim peradilan pidana’
Singky Soewadji juga dinilai Bidkum Polrestabes Surabaya hanya coba-coba mengajukan gugatan ini, sebab jika Singky peduli dengan KBS kenapa dia baru mengajukan praperadilan ini sekarang, padahal SP3 tersebut diterbitkan sejak 8 Juni 2015.
Ditemui setelah sidang, Bidkum Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Lutfi menyatakan, SP3 yang diterbitkan pihaknya sudah sesuai prosedur yang ditentukan. “SP3 itu sesuai dengan gelar dan sesuai dengan prosedur yang ditentukan,” jawab Kompol Lutfi.
Ditanya apa sikap penyidik Polrestabes Surabaya terkait adanya pertukaran satwa KBS dengan uang dan mobil, Kompol Muhammad Lutfi enggan memberikan jawaban. “Maaf saya tidak bisa memberikan jawaban, sebab itu sudah masuk ke materi perkara,” jawab Kompol Lutfi singkat. (Han)