SPD RI Bakal Pelaksanaan dan Aah Kebijakan Desa

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– UU tentang Desa memberikan paradigma baru terhadap pembangunan desa. Dengan UU itu, pembangunan desa kini dilakukan dengan botom up planing yang mengedepankan kewenangan asal usul dan berskala lokal atau desa. Hakekat dan tujuan pembangunan desa selain meningkatkan pelayanan publik di desa juga menanggulangi kemiskinan.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membahas perkembangan pelaksanaan UU No: 6/2014 tentang Desa di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).

RDP dipimpin Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI, Djafar Alkatiri dan Abdul Kholik dengan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Taufik Madjid dan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Prof Ahmad Erani Yustika.

Ada beberapa catatan yang patut diperhatikan dalam pelaksanaan UU Desa. Pertama, terkait kedaulatan Desa, yaitu adanya kewenangan desa berskala lokal yang belum terimplementasikan dengan optimal sesuai UU Desa.

Kedua, formulasi Dana Desa yang masih menimbulkan ketimpangan cukup tinggi antar desa. Ketiga, penyerapan dan penyaluran Dana Desa dari tahun ke tahun yang meningkat. Namun, disayangkan tahapan penyaluran dana Desa menjadi tiga tahapan malah menghambat penyerapan dan pembangunan desa.

Keempat, kapasitas perangkat desa yang kurang memadai khususnya dalam hal tata kelola keuangan desa. Kelima, pelaksanaan Pilkades menyebabkan adanya pergantian personil atau perangkat desa yang sudah memahami tata kelola pemerintahan desa, sehingga adanya personil baru yang memerlukan pelatihan dan adaptasi dari awal lagi sehingga menghambat berlangsungnya tata kelola pemerintahan desa.

Keenam, soal BUMDes. Keberadaan BUMdes harusnya tidak menghambat ekonomi desa yang sudah ada sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan BUMDes. BUMDes dalam pelaksanaannya saat ini telah menyimpang.

Diantara penyimpangan itu soal pengelolaan BUMDes yang dikuasai kerabat dan keluarga Kepala Desa sehingga tata kelola BUMDes cenderung tidak transparan dan akuntabel.

Ketujuh, pembangunan kawasan perdesaan, yaitu dengan mendorong perwujudan kolaborasi antar desa untuk mengembangkan aktivitas ekonomi dikawasan perdesaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan desa.

Berkaitan dengan pertanggungjawaban Dana Desa, Komite I DPD RI dan kedua narasumber menyimpulkan perlu adanya penyederhanaan mekanisme pelaporan penggunaan Dana Desa sebagai solusi bagi problematika penyaluran, penyerapan dan pemanfaatan Dana Desa selama ini.

Baik Prof. Erani maupun Taufik Madjid memberikan masukan kepada Komite I DPD RI agar ada perhatian serius terhadap peran dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang selama ini kurang optimal.

“Optimalisasi peran BPD akan mendorong pengawasan pelaksanaan Dana Desa menjadi lebih maksimal disamping peran warga masyarakat desa sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa”, ujar Prof. Erani yang pernah menjadi Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Ekonomi ini.

Dari RDP ini, Komite I DPD RI berencana akan melakukan pengawasan lebih detail terhadap arah kebijakan dan strategi Pemerintahan tahun 2020-2024 yang berkaitan dengan Desa yang dilaksanakan melalui berbagai program strategis.

Sebagaimana dipaparkan oleh Taufik Madjid, arah kebijakan Desa 2020-2024 terdiri dari mengentaskan 10 ribu desa tertinggal menjadi desa berkembang, mendorong 5 ribu desa berkembang menjadi desa mandiri, revitalisasi 63 kawasan transmigrasi, revitalisasi 40 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN), dan mengentaskan 62 daerah tertinggal.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, arah kebijakan desa 2020 – 2024 tersebut dijalankan dengan program strategis antara lain peningkatan konektivitas antar wilayah perdesaan dan perkotaan, peningkatan usaha pasca panen komoditas pertanian, penguatan pariwisata desa, peningkatan Sumber Daya Manusia di desa dan digitalisasi perdesaan (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *