Kunci Kontak Masih Menempel dan Akan Dicuci, Mobil Achmad Basid Diambil

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan gugatan perdata antara Achmad Basid melawan PT. Andalan Finance Indonesia Cabang Surabaya menghadirkan dua orang saksi dari pihak Achmad Basid, yaitu Fathol Yakin dan Haji Sudjai. Rabu (30/10/2019).

Fathol Yakin adalah sopir dari Haji Sudjai, sedangkan Haji Sudjai adalah rekan bisnis sekaligus orang yang memegang mobil L 300 PickUp L-9452-VF warna gelap milk Achmad Basid.

Dalam sidang, majelis hakim Pengadilan Negeri Syabaya bergantian mencecar saksi Fathol Yakin dan Haji Sudjai terkait cara petugas PT. Andalan Finance Indonesia Cabang Surabaya mengambil mobil Achmad Basid.

Saksi Fathol yang diperiksa pertama Kali oleh majelis hakim mengatakan bahwa mobil itu diambil saat kunci kontaknya masih menempel, sebab akan dia cuci.

“Waktu itu saya baru dari Krian mau pulang ke Dukuh Kupang Barat. Begitu bangun saya didatangi enam orang, lalu salah satu diantara mereka masuk ke mobil dan menyalahkan kunci kontak. Saya kemudian bertanya, mobil mau dibawa ke mana,” ujar saksi Fathol.

Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, saksi juga mengaku bahwa dirinya sempat diminta untuk ikut. Namun permintaan tersebut dia tolak dengan mengatakan, apa urusannya dengan dia. Waktu mobil diambil, saksi Fathol juga mengaku kaget.

“Lalu empat orang itu, disuruh masuk ke rumah Abah Sudjai, dua orang lainnya menunggu diluar. Begitu empat orang masuk, mobil tiba-tiba dibawa pergi, oleh dua orang yang diluar tadi,” tandas saksi.

Dimuka meja persidangan, hakim anggota Yulisar sempat menunjukkan sebuah surat, lantas bertanya apakah saksi pernah melihat surat tersebut,? saksi Fathol pun menjawab tidak pernah.

Selanjutnya, hakim Yulisar kembali bertanya, setelah mobil dibawa kabur, apakah saksi diberi surat atau ditunjunkan selembar surat,? Oleh saksi dijawab tidak.

“Wah rampok donk,” celetuk hakim Yulisar.

Namun saksi Fathol sempat sedikit kebingungan saat hakim Hasbullah bertanya apakah saksi mengetahui jika mobil Pick Up yang ada dirumah Haji Sudjai itu cicilan dan sudah dicicil sudah berapa kali,? Atas pertanyaan itu, saksi menjawab, Kalau itu saya tidak tahu.

Kepada majelis hakim, saksi Fathol bahkan menerangkan kalau enam orang yang sudah mengambil mobil tersebut, tidak pernah menyebutkan identitas mereka, dari perusahaan apa.

“Waktu datang ke rumah Abah Sudjai, keenam orang tersebut datang mengendarai mobil,” pungkas saksi Fathol Yakin.

Sementara saksi kedua yaitu Haji Sudjai, menjelaskan bahwa kejadian penarikan mobil itu ia ketahui setelah diberitahu oleh pembantunya ada ribut-ribut di depan rumahnya.

“Ada apa ribut-ribut. Ada enam orang waktu itu. Kemudian, mereka saya persilahkan masuk. Begitu empat orang itu masuk, keempat orang ini mengaku dari PT. Andalan,” jelas saksi Haji Sudjai.

Kemudian lanjut saksi, mereka ini menyodorkan sebuah surat untuk ditandatangani. Surat itu kata mereka hanya untuk menerangkan bahwa mobil Achmad Basid sedang saya pegang.

Namun saksi kaget, saat Hakim Yulisar dimuka sidang menunjukkan surat pernyataan penyerahan mobil yang pernah ditandatangani oleh saksi,

“Sini-sini, apa ini surat yang pernah kamu tandatangani,? coba baca,! ini ditulis penyerahan mobil, bukan keterangan mobil Achmad Basid kamu yang pegang,” ujar hakim Yulisar.

Selanjutnya, hakim Yulisar bertanya lagi pada saksi apakah saksi tahu bahwa mobil Achmad Basid itu kredit dan mengapa ada padanya. Saksi menjawab tahu, bahkan mengatakan kalau mobil itu dititipkan kepada saksi selama 10 bulan.

Pada majelis hakim, saksi juga menyatakan mempunyai tunggakan cicilan hanya satu bulan, yang sudah bayar 17 angsuran, jadi kurang 19 cicilan, per bulan Rp 4.250.000.

“Selama ini, saya yang membayar cicilannya tiap bulan, uang itu ditagih ke rumah setiap tanggal 25,” ujar saksi Haji Sudjai.

Saksi juga menerangkan, begitu mobil ditarik, saksi sempat menelepon Achmad Basid dan bertanya apakah ada pemberitahuan dari PT. Andalan? Apakah ada tunggakan cicilan? Achmad Basid menjawab tidak ada.

Kepada majelis hakim yang diketuai Hasbullah, saksi juga mengatakan, dari keenam orang yang datang ke rumahnya, ternyata tidak ada karyawan PT. Andalan yang setiap bulan biasa menagih cicilan.

Dihadapan majelis hakim, saksi juga mengatakan bahwa ia juga punya mobil CRV yang pembiayaannya dari PT. Andalan. Terhadap mobil CRV itu, ia juga pernah telat membayar, namun ketika ia telat bayar, didahului dengan adanya peringatan dari PT. Andalan.

Ditanya kuasa hukum PT. Andalan Finance Indonesia, tentang tentang tanggal jatuh tempo dan tunggakan cicilan, saksi mengatakan, angsuran ke 17 dibayarkan tanggal 5, untuk cicilan yang ke-18, tanggal 9 bulan April mobil sudah ditarik.

Saksi juga mengatakan pada penasehat hukum PT. Andalan, setelah mobil ditarik, dirinya samasekali tidak pernah dihubungi PT. Andalan maupun orang-orang yang sudah menarik mobil tersebut.

“Ketika saya datang ke PT. Andalan, oleh pegawai yang menemui saya, orang itu meminta saya untuk menunggu kabar lebih lanjut karena hal ini akan dikonfirmasikan terlebih dahulu ke perusahaan. Begitu mobil ditarik jam 13.00 Wib, saya datang ke kantor PT. Andalan pukul 16.00 Wib,” jawab saksi Haji Sudjai.

Usai mendengar keterangan saksi Fathol Yakin dan Haji Sudjai, hakim Hasbullah kemudian bertanya pada kuasa hukum tergugat, apakah akan mengajukan saksi? Kuasa hukum tergugat menjawab tidak mengajukan saksi.

Diketahui pula, selain memeriksa saksi, dalam sidang ini majelis hakim juga memeriksa bukti-bukti tambahan dari pihak penggugat dan tergugat. Salah satu bukti tambahan yang diperiksa adalah bukti transfer dan bukti pembayaran dari pihak Achmad Basid.

Usai sidang, kuasa hukum PT Andalan selaku tergugat enggan berkomentar terkait keterangan saksi.

“No Comment dulu, kita ikuti proses hukumnya dulu ya,” ujarnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *