SPSK Tidak Mencabut Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015

  • Whatsapp

BANDUNG, beritalima.com | Pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia pada Kamis, 11 Oktober 2018 lalu menyepakati kerjasama bilateral One Channel atau Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari 21 point penting pada SPSK, terdapat proses rekrutmen dan penempatan PMI melalui sistem online terintegrasi yang memungkinkan kedua negara melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi.

Kerjasama ini bersifat uji Coba secara terbatas, pengiriman PMI dalam jumlah tertentu dengan jabatan Baby Sitter, Family Cook, Elderly Caretaker, Family Driver, Child Careworker dan Housekeeper untuk lokasi Jeddah, Madinah, Riyadh, serta wilayah timur Damam, Qobar, dan Dahran yang akan dievaluasi setiap tiga bulan.

SPSK tidak mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2015, Tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah. SPSK merupakan kebijakan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan penghentian dan pelarangan PMI ke timur tengah.

Hasil penelusuran beritalima.com di beberapa lokasi berbeda, SPSK diduga selalu dijadikan modus perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk ditempatkan ke negara-negara kawasan timur tengah. Informasi yang diperoleh, beberapa PMI yang diberangkatkan hilang kontak . (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *