SURABAYA, beritalima.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya secara bertahap mulai memberlakukan sistem check in dan boarding untuk para penumpang Kereta Api (KA) yang berangkat di stasiun-stasiun wilayah Daop 8.
Sistem tersebut mulai diberlakukan di Stasiun Surabaya Gubeng dan Stasiun Surabaya Turi, Kamis (14/7/2016). Setelah ini, untuk Stasiun Malang, Stasiun Surabaya Kota dan Stasiun Sidoarjo, akan diberlakukan pada akhir Juli 2016.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, di sela acara itu mengatakan, sistem check-in ini telah diterakan di wilayah PT KAI lain seperti Daop 2 Bandung pada 18 Maret 2016, Daop 5 Purwokerto mulai 19 Mei 2016, Daop 6 Jogyakarta sejak 8 Juni 2016, dan Daop 7 Madiun 23 Juni 2016.
Dijelaskan, tatacara penggunaan sistem baru ini, penumpang yang telah membeli tiket di channel eksternal diharuskan melakukan check-in pada mesin check in mandiri di stasiun, mulai 12 jam keberangkatan KA.
Check in dilakukan dengan cara mengetikkan kode booking yang tercantum pada bukti transaksi pembelian tiket di mesin check in mandiri atau dengan scan barcode bila ada.
Mesin ini akan mengeluarkan boarding pass yang tercantum nama dan Id penumpang, kode booking, nama KA beserta tujuannya, dan jadwal keberangkatan.
Boarding pass itulah yang kemudian harus dibawa penumpang saat pemeriksaan identitas di boarding gate stasiun. Namun untuk masuk ke daerah Ring 2 stasiun tetap 1 jam sebelum keberangkatan KA.
Sementara bagi penumpang yang membeli tiket dengan sistem go show (pembelian langsung), akan mendapatkan tanda bukti pembelian dan boarding pass. Setelah itu penumpang dapat segera menuju boading gate guna pemeriksaan identitas. (Ganefo)