Stop Pungli Di Rutan Baturaja Dengan Cara Ini

  • Whatsapp

OGAN KOMERING ULU, beritalima.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Baturaja memiliki cara tersendiri dalam memberantas tindak pidana pungutan liar (pungli) melalui cara sosialisasi, dan kesadaran yang tinggi serta rasa tanggung jawab, Hal ini dikatakan Kepala Rutan Baturaja Herdianto, Senin (11/12/2017). Kemarin.

Menurut Herdianto, pihaknya siap memberantas pungli di dalam rutan untuk mendukung pemerintah bebas dari pungli agar petugas rutan dapat melaksanakan pelayanan yang sesuai dengan Standar Operasional (SOP).

“Setiap orang tentunya mempunyai karakter yang berbeda-beda apalagi kita bekerja di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau di Lembaga Pemasyarakatan tentu tidaklah mudah. Kita harus memiliki rasa tanggung jawab yang besar dan rasa memiliki menjadi seorang petugas pemasyarakatan, dimana di rutan dan lapas adalah tempat berkumpulnya sesorang  yang lagi menjalankan peroses pidana  dengan berbagai kasus,” kata dia.

Lapas atau rutan, lanjut Herdianto antara petugas narapidana dan tahanan saling berhubungan diantara satu dengan lainnya, yang sangat rentan terjadinya pungli karena adanya kepentingan dan kebutuhan yang memang menjadi tugas kami. Memang tidaklah mudah bagaimana kita harus melaksanakan tugas dengan baik sedangkan sarana prasarana di rutan ini sangat kurang tapi kita tak pernah berhenti dan mengeluh.

“Iya, kita tetap harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, sebagai petugas pemasyarakatan, agar terciptanya rutan yang kondusif, tidak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum petugas narapidana serta tahanan itu sendiri, karena salah satu yang menyebabkan terjadinya gangguan keamanan di lapas atau rutan adalah pungli dan diskriminasi, sehingga bagaimana kita sebagai petugas pemasyarakatan menghindari itu kita cukup laksanakan tiga M yakni dengan
Menyayangi pekerjaan kita,
Merasa cukup terhadap apa yang sudah diberikan oleh negara dan
Melaksanakan tugas berdasarkan aturan,” paparnya.

Lebih jauh Herdianto menjelaskan, tekad kami menjadikan warga binaan nantinya dapat di terima di tengah-tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang telah mereka lakukan, serta mewujudkan petugas Rutan Baturaja tanpa pungli.

“Kita akan menjadikan petugas supaya dapat memahami apa arti dari tugas-tugas sebagai petugas pemasyarakatan yang tidak hanya mengandalkan otot semata tapi dapat memahami aturan-aturan yang ada,” terangnya.

Dengan demikian, Herdianto berharap kepada seluruh Sipir Rutan Baturaja agar tidak ada yang melakukan praktek pungutan liar. Jika hal itu terjadi, maka akan di tindak sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku.

“Seperti dijelaskan, barang siapa yang menerima dan memberi yang tanpa menurut peraturan yang lazim dan hal tersebut merupakan cikal bakal suap/gratifikasi atau defenisi dari pungli akan diganjar ancaman penjara 5 tahun dan denda 15 juta sesuai dengan UU No 11 tahun 1980. Selain itu, juga diatur dalam UU No 31 tahun 1999 tentang pemerasan dan UU No 20 tahun 2001 tentang gratifikasi. Dengan demikian Rutan Baturaja akan terus menjaga personilnya dan terus saling mengingatkan agar tidak melakukan tindak pidana pungli,” tegasnya Herdianto.

(Ari)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *