PAMEKASAN, Beritalima.com|Dalam rangka pencegahan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan dan Bea Cukai Madura, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Hotel Azana, Jl. Jokotole No.282, Lombang, Buddagan, Kec. Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (05/06/2024).
Kegiatan tersebut mengangkat tema“Budayakan Peredaran Rokok Legal” dan dihadiri Pj Bupati Pamekasan Masrukin yang diwakili oleh Pj Sekda Achmad Faisol, Nara sumber dari Bea Cukai Andru, Pimpinan dari 13 Perguruan Pencak silat, wasit, pelatih sekabupaten Pamekasan, Pengurus IPSI Kabupaten Pamekasan dan 160 anggota pencak silat kabupaten Pamekasan.
Pj Sekda Achmad Faisol menyampaikan sesuai dengan Permenkeu Nomer 2 tahun 2021 penggunaan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) merupakan dana yang di alokasikan kepada APBN kepada daerah.
“DBHCHT merupakan dana yang di alokasikan kepada APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan daerah dalam pembangunan,” papar Pj Sekda Faisol.
Menurutnya, cukai hasil tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai tembakau yang meliputi, Cigarete, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan rokok lainnya.
Sementara, manfaat dari pengenaan cukai kepada tembakau, akan kembali kepada masyarakat. “Dana dari DBHCHT di Pamekasan dapat di rasa oleh masyarakat melalui program UHC.
“DBHCHT dapat dirasakan oleh masyarakat Pamekasan pengobatan gratis (UHC) pembangunan fasilitas umum, operasional kesehatan, pengadaan alat kesehatan, bantuan sosial untuk pelaku pertembakauan dan lainnya,” paparnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan kelompok lainnya, dengan harapan meningkatkan kepedulian danpartisipasinya untuk berperan aktif penekanan rokok ilegal.
“Sesuai tema sosialisasi ini mengajak kepada masyarakat Budayakan Peredaran Rokok Legal, dapat memberikan dorongan untuk menekan rokok ilegal,” imbuhnya.
Menurutnya, rokok ilegal dapat ditekan dan semakin berkurang kedepannya, Setidaknya masyarakat paham dan mengetahui tentang konsekuensi menyebar dan membuat rokok ilegal.
Sementara Kepala Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibisono melalui Seketaris Firman Wahyudi mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka sosialisasi kepada 160 anggota Pencak silat.
Yusuf berharap, rokok ilegal dapat ditekan dan semakin berkurang kedepannya, Setidaknya masyarakat paham dan mengetahui tentang konsekuensi menyebar dan membuat rokok ilegal.
“Maka dari itu kami melibatkan anggota Pencak silat, dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat sampai terbawah terkait dengan barang kena cukai,” tutup Firman Wahyudi Sekretaris Satpol PP Pamekasan.(AN/Gizzo)