Suap Perijinan Tower, Mantan Wakil Bupati Malang Dihukum 2,8 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com| Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan dihukum lebih berat dibanding empat terdakwa lainnya dalam kasus suap perijinan tower kepada Bupati Mojokerto non aktif Mustofa Kamal Pasa. Ia diganjar hukuman 2,8 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara, oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Juma’t (5/4/2019).

Tak hanya itu saja, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara, oleh Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana.

Sementara terdakwa lainnya yakni Achmad Suhawi juga divonis cukup berat. Ia dihukum 2,6 tahun denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Serta dihukum membayar uang pengganti Rp 250 juta.

Selanjutnya terdakwa lainnya yakni, Ocyanto, Nabiel Titawano dan Onggo Wijaya masing-masing divonis 2,3 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Atas vonis tersebut, hanya terdakwa Ahmad Suhawi saja yang menyatakan pikir pikir.

Vonis majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana ini lebih ringan dari tuntutan JPU Eva Sulistyana dari KPK, yang sebelumnya menuntut kelima pemberi suap tersebut dengan hukum 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, kelima terdakwa didakwa telah memberi suap kepada Bupati Mojokerto non aktif, Mustofa Kamal Pasa. Suap tersebut diberikan untuk pengeluaran izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi tower telekomunikasi yang sudah berdiri di Kabupaten Mojokerto.‎

Tiga terdakwa yakni, Onggo Wijaya, Ahmad Subhan dan Suhawi dari PT Tower Bersama memberikan suap sebesar Rp 2,2 miliar. Sedangkan terdakwa Ockyanto dan Nabiel Titawano dari PT Protelindo memberi suap sebesar Rp 550 juta.

Sebelumnya, dalam kasus ini Mustofa Kamal Pasa divonis 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2. 250.000.000. Uang pengganti itu merupakan hasil suap yang diterima Mustofa.

Tak hanya itu, Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mencabut hak politik Mustofa selama 5 tahun, dihitung sejak menjalani hukuman pokok perkara ini.

Atas vonis tersebut, Mustofa mengajukan banding ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin 27 Januari lalu. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *