KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Penyidik Polres Kepulauan Sula (Kepsul) terus mengembangkan kasus dugaan Penganiayaan dan Pengancaman yang dilakukan mantan pacar yang inisial, AG (19) terhadap korban MB (16) di Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur.
kejadian tersebut tejadi pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020.
“Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi nomor: SSTLP/98/VII/2020/SPKT pada 09 Juli 2020 dan surat perintah penyelidikan nomor: SP. lidik/116 VII/2020 reskrim.tanggal 13 Juli 2020 kemarin, Dan sudah di mintai keterangan, kami belum dapat informasi perkembangan kasus. Kami khawatir pelakunya keburu kabur, “ujar Nene Nona dari si korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Paultri Yustiam saat ditemui dikantornya, Rabu (29/07/20) mangatakan bahwa intinya sudah masuk di kita, nanti penyidik pasti akan panggil seluruh pihak kalau kemarin sudah visum juga pasti sudah SP, intinya saya sampaikan kepada korban dan calon pelapor wanita, “ucap AKP Paultri
Lanjut AKP Paultri, Intinya semua kegiatan penyidikan legisidik maupun tindakan kasus Pembensional, kita lihat alat buktinya. Kalau memang cukup bukti, kita naik sidik, kita tetapkan calon terlapor berarti tolong untuk sekarang kita masih penyidikan nanti, saya cek dulu ke KBO apakah sejauh mana kasusnya.
Minggu kemarin pihak korban sudah di kualifikasi Proses bertahap. Jadi tolong kesabarannya kepada pihak korban dengan pihak yang lainnya jangan melakukan tindakan yang aneh-aneh, “Saya himbau kepada masyarakat yang korban, percaya kepada kami, tetap profesional, kalau memang cukup bukti, dia pelakunya semuanya apa boleh buat, kita bisa proses.” tutup AKP paultri. [DN]