Sudah Almarhum dan Pensiun, di RUPS Kabupaten Malang Masih Jabat KPA Dinas LH

  • Whatsapp

Malang, beritalima.com | Berdasarkan surat edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa surat edaran dibuat dengan maksud dan tujuan untuk mendorong percepatan PBJP melalui implementasi penyusunan, pengumuman dan pelaksanaan RUP serta percepatan digitalisasi proses PBJP dan pencatatan atas hasil pengadaan barang/jasa.

Penjelasan tindak lanjut percepatan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa pemerintah agar penyusunan, pengumuman dan pelaksanaan RUP dapat diimplementasikan dengan baik. Namun, masih ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kabupaten Malang mengabaikan hal itu salah satunya terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang hingga saat ini masih mencantumkan nama Mantan Kepala Dinas LH sebagai KPA, bahkan emailnya pun masih menggunakan Kepala Dinas yang lama dan sudah pensiun bahkan beberapa bulan lalu dikabarkan sudah meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Menurut Ferry Hari Agung Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang /Jasa di LPSE Kabupaten Malang menyampaikan bahwa pergantian nama atau paket yang berada di RUPS itu wewenang dari OPD masing masing, tapi jika masih ada nama KPA yang belum diganti berarti kurang update OPD tersebut.

“Kalau masih, ada nama KPA yang sudah meninggal dan tercantum di RUP berarti OPD tidak update, biasanya ada pengajuan dari OPD terkait ke ULP untuk menggantinya,” ujar Ferry singkat ditemui awak media Senin (25/10/21) di Lobi Kantor Pemkab Malang.

Terkait hal itu, plt Kepala Dinas LH Dyah belum bisa dihubungi. Dan saat awak media mencoba menghubungi Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Bahaya Beracun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Renung Rubiyatadji melalui pesan WhatsApp terlihat dibaca namun tidak ada balasan. [San]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait