SURABAYA – Aris Birawa, Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso divonis 6 bulan penjara atas kasus penipuan kepada 73 orang konsumen pada kelompok Dikky Setiawan dkk. Menanggapi vonis tersebut kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak sependapat dengan putusan hakim, sebab terdakwa sudah membayar dana refunds kepada 73 orang konsumennya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Aris Birawa, Ir Klemens Sukarno Candra dan terdakwa Budi Santoso terbukti bersalah terbukti secara sah melakukan tindak penipuan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sifa’urosoddin di Pengadilan Negeri, Surabaya. Jum’at (15/2/2019).
Dalam perkara ini, majelis hakim berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal jo Pasal 55 ayat 1 yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa sudah sudah terpenuhi, kendati para terdakwa sudah melakukan pembayaran kepada konsumen yang menjadi pelapor kasus ini.
“Namun perbuatan yang sudah dilakukan oleh oleh ketiga terdakwa tersebut tidak dapat menghilangkan sifat pidananya,” terang hakim Sifa’urosiddin.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 3 tahun yang diajukan JPU Novan Aprianto sebelumnya.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Aris Birawa, Klemens dan Budi melalui dan kuasa hukumnya Sugeng Rahmat Santoso menyatakan tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut, Sugeng pun berencana menganalisa lebih dalam putusan tersebut untuk pengajuan banding 7 hari mendatang.
“Kami tidak sependapat. Namun pertimbangan hakim tersebut akan kami jawab dalam 7 hari ini. Kami akan konsultasikan putusan ini dengan terdakwa dulu, kami ingin dalami dulu.” kata Sugeng Santoso, salah satu tim penasehat hukum para terdakwa, usai sidang.
Namun tentang terdakwa Aris Birawa, Sugeng mempunyai dua tugas penting yang harus diselesaikan secepatnya.
Pertama, segera mendatangi kejaksaan untuk mengurusi pembebasan Aris Birawa dari tahanan, sebab untuk perkara ini, Aris sudah ditahan selama 8 bulan lamanya.
“Pak Aris kan hanya terkena perkara ini saja, dan tadi sudah diputus 6 bulan, padahal kata Pak Aris ia sudah menjalani tahanan selama 8 bulan. Jadi hari ini saya mau minta Pak Aris bisa dikeluarkan,” kata Sugeng.
Kedua, sambung Sugeng, ia juga akan mengajukan permohonan supaya barang bukti seperti aset-aset tanah, uang dan mobil segera dikembalikan, kecuali surat pemesanan tetap masuk dalam berkas perkara, karena sudah terjadi perdamaian dengan pihak pelapor.
“Jadi untuk aset milik Aris baik perseorangan maupun badan hukum akan kita minta untuk dikembalikan, termasuk uang sebesar Rp 21 milar yang sudah disita. Tadi dalam berkas putusan kan disebutkan agar dikembalikan,” sambung Sugeng.
Lebih penting lagi, Sugeng ternyata tetap menilai kalau putusan majelis hakim tersebut tidak adil, pasalnya, putusan seperti itu bakal menjadi preseden buruk bagi pengembang yang tidak tepat waktu menyelesaikan pekerjaannya.
“Bakal berdampak banyak perusahaan pengembang yang belum tepat waktunya terkena pidana. Kami tetap tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut,” pungkas Sugeng.
Diketahui, pada saat Ir Klemen Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa duduk dikursi pesakitan PN Surabaya, Sipoa Grup sudah membayar dana refunds kepada 87 orang konsumen dari kelompok Dikky Setiawan dkk, LP No. LBP/373/III/2018/IM/JATIM), sejak 6 Desember 2018 lalu.
Refunds diberikan oleh Sipoa Grup, di Bank BCA Rungkut, Jalan Raya Kendangsari Industri No. 2, Kota Surabaya itu untuk memenuhi permintaan dari konsumen yang menghendaki solusi cepat dalam bentuk cash dan pemberian hak tanggungan, yang diberikan tanpa ada pemotongan apapun. (Han)