Sudah Berdamai, Pelaku Pengeroyokan Anggota Pagar Nusa Dituntut 7 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Zulham Bagus Prasetyo, anggota kelompok silat PSHT yang mengeroyok Zainal Arifin dan Budi Prasetyo anggota kelompok silat Pagar Nusa, dituntut hukuman 7 bulan penjara. oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya,

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, Anggraini dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pimpinan Hizbullah Idris menyatakan bahwa terdakwa Zulham Bagus terbukti melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Mohon supaya majelis hakim menghukum terdakwa Zulham Bagus dengan pidana penjara 7 bulan,” ucap Jaksa Anggraini diruang sidang Tirta 1. Kamis (19/3/2020).

Mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung mengajukan pembelaan. Pembelaan itu dia lakukan secara lisan.

“Kami mohon keringanan hukuman yang mulia, sebab antara terdakwa dengan korban sudah berdamai sebelumnya ” kata Bayu Fidya Utama, penasehat hukum terdakwa Zulham Bagus.

Terhadap pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, ketua majelis hakim Hizbullah Idris menunda sidang sepekan mendatang dengan agenda putusan pada 26 maret 2020.

Dikonfirmasi usai persidangan,
Bayu Fidya Utama, penasehat hukum terdakwa menyatakan peristiwa pengeroyokan antara Zulham Bagus dengan anggota kelompok silat Pagar Nusa, berakhir damai.

“Perdamaian tersebut tidak hanya terjadi antara terdakwa dengan korbannya saja. Kelompok silat PSHT dan Pagar Nusa pun sudah berdamai. Kalau tidak salah perdamaian tersebut digagas oleh Kapolda Jatim, dua pekan setelah peristiwa pengeroyokan terjadi,” terang Bayu Fidya Utama.

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan itu terjadi pada Minggu tanggal 27 Oktober 2019 lalu, korban bernama Muhamad Zainal Arifin, anggota kelompok Silat Pagar Nusa yang hendak pulang ke Lamongan pakai motor dihadang sekelompok orang yang diduga dari kelompok silat PSHT di depan Rumah Sakit Muji Rahayu Jalan Manukan Wetan, Surabaya.

Tiba-tiba korban diserang, dan dipukul dengan helm dan senjata tajam (sajam), saat menangkis sabetan yang dilayangkan oleh salah satu orang yang menyerangnya, jari tangan bagian jempol Muhamad Zainal Arifin terluka.

Diduga kuat, aksi penganiayaan yang terjadi di dekat rumah sakit tersebut dipicuh pesan suara hoax dari salah satu anggota group whatsapp “punkSHter_Suroboyo22” yang merupakan group kelompok silat PSHT. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait