SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara perdata sengketa tanah di Segoro Tambak, kabupaten Sidoarjo, antara PT. Surya Inti Permata, melawan Hong Hek Sioe dan Notaris Caroline C Kalempung. Rabu (15/7/2020).
Dalam sidang ini dua orang saksi fakta yaitu Rahmawati dan Dian Masruroh, didengarkan kesaksIannya secara bergantian.
Rahmawati adalah staf dari Notaris Caroline C Kalempung, sedangkan Dian Masruroh adalah karyawan swasta.
Menurut saksi Rahmawati, jual beli antara Hong Hek Sioe alias Shindo Sumidomo sebagai pembeli dengan PT Surya Inti Permata di notaris Caroline Kalempung sudah memenuhi tatacara pelaksanaan jual-beli sebagaimana mestinya.
Bahkan kata Rahmawati, kedua pihak yakni penjual dan pembeli dihadapan notaris Caroline Kalempung telah sepakat dan menyatakan tidak ada yang keberatan sebelum menandatangani
Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akte Kuasa Untuk Menjual dan Akte Pengosongan.
“Saya yang membuatkan draftnya. Pihak pembeli dihadiri olehbShindo Sumidomo sedangkan pihak penjual yaitu PT Surya Inti Permata diwakili oleh Henry J Gunawan. Sebelum Akta ditandatangani dibacakan terlebih dulu oleh keduanya dan tidak ada yang keberatan. Setelah mereka setuju, akta-akta itu langsung ditandatangani. Pokoknya sebelum tandatangan akta ada komunikasi dua arah antara pembeli dan penjual. Komunikasi berlangsung lancar tanpa ada tekanan.” ucap saksi kepada hakim Martin Ginting yang memimpin sidang.
Dalam sidang, saksi Rahmawati menjelaskan kalau ketiga akta tersebut dibuat dikantor PT Surya Inti Permata (SIP) dan waktu itu nilai transaksinya 3,6 miliar sudah dibayar lunas.
“Yang order untuk pembuatan akte itu adalah ibu Yuli Ekawati, dia legal dari PT SIP yang sekarang juga menjabat sebagai Notaris dan PPAT di Sidoarjo. Akta-akta tersebut benar-benar jual beli sebab dalam akta-akta tersebut tidak tercantum kata-kata utang piutang. Akta tersebut juga tidak ada pembatalan,” jelasnya.
Sementara saksi Dian Masruroh, menyatakan bahwa dirinya pernah dimintai tolong oleh Hong Hek Sioe atau Shindo Sumidomo untuk mengurus balik nama pada SHGB No 5 tanah tambak di Segorotambak, kabupaten Sidoarjo.
“Namun SHGB itu tidak bisa di balik nama atas nama Shindo Sumidomo, sebab pada awal tahun 2020an, SHGB tersebut dilakukan pemblokiran oleh ibu Lily Juariyah, alasan pemblokiran yang diajukan ibu Lily karena masih ada perkara perdata No 980 di PN Surabaya,” tandasnya.
Diketahui pada perkara perdata No 1248/Pdt.G/PN.Sby ini, PT. Surya Inti Permata sebagai pihak penggugat, sedangkan pihak tergugat adalah Hong Hek Sioe dan Caroline C Kalempung.
Dalam kasus perdata ini PT. Surya Inti Permata meminta hakim PN Surabaya membatalkan produk hukum dari Notaris Caroline C Kalempung yang telah menerbitkan Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 18 tertanggal 21 Mei 2010, Akte Kuasa Untuk Menjual Nomor : 19 tertanggal 21 Mei 2010 dan Akte Pengosongan Nomor : 20 tertanggal 21 Mei 2010 pada tanah seluas 2.193.178 Meterpersegi, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5 yang berada di desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang diklaim sebagai miliknya Hong Hek alias Shindo Sumidomo.
Menurut PT. Surya Inti Permata, terbitnya Akta No 18,19 dan 20 tersebut terjadi akibat adanya bujuk rayu dari pihak Hong Hek Sioe alias Shindo Sumidomo untuk merubah Akte Utang Piutang yang terjadi antara PT. Surya Inti Permata dengan Hong Hek Sioe. (Han)