Kuasai Warisan Rp 100 Milliar, Edy Suswanto Jadi Tersangka Penggelapan Asal Usul

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Polda Jatim telah menetapkan status tersangka pada Edy Suswanto. Warga Perum Siwalan Indah, Menganti Gresik ini menjadi tersangka setelah dilaporkan Prihwowati selaku ahli waris Almarhum Gusti Hartono dan Suyati terkait dugaan penggelapan asal usul tanah warisan.

“Kita laporkan ke Polda Jatim pada 2 Oktober 2018 dengan Pasal 277 KUHPidana tentang penggelapan asal usul tanah dan setelah dilakukan pengembangan pada 13 Mei 2019 dia ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHPidana,” ucapnya pada saat menggelar press rilis di Kantornya di Jalan Gayungsari Barat X Nomor 27 Surabaya, Kamis (16/7/2020).

Berkaitan dengan status tersangka Edy Suswanto tersebut. Zahlan mengaku pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur supaya mempercepat pelimpahan kasus tersebut ke Pengadilan.

“Di kejaksaan sudah keluar bukti petunjuk P-19nya, namun sampai hari ini berkas tersebut dinyatkan Kejati Jatim belum lengkap. Edi Siswandi sudah menjadi tersangka, dia tidak berhak lagi atas harta waris yang ditunggalkan oleh kakak Prihowati,” kata Zahlan.

Dijelaskan Zahlan Azwar, kasus ini bermula saat tersangka Edy Suswanto menjual salah satu aset waris berupa rumah di kawasan Citranlad Surabaya senilai Rp 3,5 milliar. Rumah tersebut dijual kepada seseorang asal Semarang, Jawa Tengah.

“Aset itu milik saudara kandung dari Almarhum Gusti Hartono. Dalam perkawinannya dengan Suyati, Almarhum tidak memiliki seorang anak dan mengangkat tersangka sebagai anak, tapi dalam jual belinya tersangka menyebut sebagai anak kandung,” jelasnya.

Setelah Gusti Hartono dan Suyati meninggal dunia, lanjut Zahlan, tersangka menguasai semua aset kedua almarhum dan mengambil semua dokumen diantaranya, puluhan sertifikat tanah, pencairan deposito dan perhiasan yang totalnya sekitar Rp 100 milliar.

“Informasi terakhir yang saya terima belum P21, karena ada petunjuk dari jaksa yang harus di penuhi penyidik,” lanjutnya.

Diterangkan pula oleh Zahlan Azwar, ditengah proses penyidikan, tersangka sempat mengajukan praperadilan dan oleh Pengadilan Negeri Surabaya ditolak.

“Kita berharap tersangka Edy Suswanto segera diadili agar pelapor selaku ahli waris segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum serta harta ahli waris yang diambil tersangka dengan cara yang tidak benar dikembalikan ke ahli waris,” terangnya.

Belakangan diketahui, sebelum kasus ini, Edy Suswanto ternyata juga pernah dilaporkan oleh ahli waris lainnya ke Polres Gresik pada 2015 lalu atas keterangan palsu pada dokumen asal usul akta kelahiran dan surat keterangan waris.

“Oleh Pengadilan Negeri Gresik divonis bebas dan kasasinya divonis 6 bulan penjara kemudian dieksekusi pada 2018,” ungkap Zahlan.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara membenarkan berkas perkara ini belum P21.

“Berkas perkaranya belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik, karena menurut penuntut umum berkas perkaranya masih belum memenuhi syarat formil dan materil,” terangnya.

Terkait masalah kelanjutan perkara ini, Anggara meminta agar ditanyakan ke penyidik.

“Karena ini ranahnya masih penyidikan, bagaimana perkembangannya silahkan tanya ke penyidik Polda Jatim,” tandas Anggara.

Kasus penggelapan asal usul tanah ini dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti lapor Nomor
TBL/1263/X/2018/UM/Jatim.

Selain melaporkan Edy Suswanto, dalam laporan tersebut pelapor juga melaporkan Nunung Sudarsih, ibu kandung dari Edy Suswanto. Atas laporan tersebut, penyidik telah menetapkan Edy Suswanto sebagai tersangka, sedangkan status Nunung Sudarsih hingga saat ini masih menjadi saksi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait