BONDOWOSO, Beritalima.com – Walaupun sudah ditetapkan jadi Tersangka Dugaan kasus korupsi pembangunan revitalisasi pasar wringin pada Anggaran tahun 2015, Kepala desa Wringin ( Ra’uf ) yang saat ini sudah mendekam di Sel Tahanan Polres Bondowoso, namun jabatan sebagai Kepala Desa Wringin sampai saat ini masih tetap diembannya.
Hal ini dipertegas oleh Camat Wringin Drs.R.Moh. Shadiq saat ditemui dikantornya, menurutnya sampai saat ini pihaknya masih belum menerima surat perberhentian sementara dari Pemerintah kabupaten Bondowoso.
“Walaupun sudah jadi tersangka, namun jabatan kades masih tetap diembannya, karena sampai sekarang belum ada Surat pemberhentian sementara oleh Bupati, iya kami hanya bisa menunggu untuk mengangkat PJ sebagai pengganti nanti kalau sudah surat pemberhentian sementara turun ke Kecamatan,” terangnya.
Lebih lanjut Shadiq mengatakan walaupun saat ini Kades wringin ditahan akan tetapi roda pemerintahan yang ada di desa tetap berjalan seperti biasanya, semua urusan yang menjadi tanggung jawab kepala Desa saat ini dikendalikan oleh Sekretaris Desa.
“Urusan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa tidak ada kendala apapun karena sudah ada Sekretaris Desa yang bertanggung jawab penuh untuk mengendalikan Pemerintahan Desa, seperti penandatanganan administrasi dan lainnya,” jelasnya Kamis (02/03).
Seperti diketahui bahwa Kades Wringin (Ra’up). alias H.Mujib bersama Jakfar selaku OMS terlibat tindak pidana dugaan kasus korupsi revitalisasi pembangunan pasar wringin tahun 2015, yang mana Anggarannya mencapai 500 jutaan dan bersumber dari kementerian PDT. (*/Rois)