KEDIRI, beritalima.com – Sudiarto Lembaga Pemantau Penyelenggara Republik Indonesia (LPPNRI) dengan jabatan pemantau tingkat wilayah Warga Jl. Agussalim, Bandar Kidul Gang VII No. 44 Kota Kediri selaku kuasa hukum sengketa no. 58 yang sejak 2011 sampai sekarang tahun 2017 belum tuntas persolanya, adapun sengketa tanah dan dua rumah di desa Rembang Reco, Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Melalui sidang desa tahun 2011 yang kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri terkait Perkara Perdata No. 58/PdtG/2011PN Kediri, adapun Turunan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dalam Perkara tersebut melawan Masrikah, dkk, pekerjaan swasta alamat ketintang timur Surabaya sebagai para Tergugat pihak dari penggugat Sutiana Janda Muyani dkk pekerjaan swasta alamat Desa Slorok, Kromengan Kabupaten Malang sebagai para Penggugat dinyatakan menang dalam tingkat pertama.
Putusan kedua dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur juga dimenangkan oleh Sutiana Janda Muyani dkk yang kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Agung dengan putusan yang sama.
Masrikah, dkk kemudian mengajukan Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dengan nomor : 16.672/PK/pdt/2016 Perihal Penerimaan dan Pemberitahuan register berkas perkara peninjauan kembali.
Sudiarto selaku kuasa hukum dari Sutiana, Janda Mulyani dan Inda Sri Wahyuni Binti Mulyani mempertanyakan PK yang tidak kunjung turun dari MK.
“Untuk mempercepat proses ini agar cepat tuntas permasalahan sengketa tanah yang tinggal menunggu hasil PK dari Mahkamah Agung maka kami menugaskan Advokat Mochamat AA untuk mengurus PK ke MK” Pungkas Sudiarto (1/6)
Sudiarto menambahkan, kami berharap agar Putusan MK terkait peninjauan bembali Sengketa no 58 dapat segera ada keputusan hukum tetap agar persoalannya cepat selesai. (rr)