DEPOK,beritalima.com
Kasus pemecatan Ketua RT 10 oleh Lurah Harjamukti nampak nya terus bergulir,bahkan kali ini mantan Ketua RT yang di dampingi oleh Kuasa Hukum Tatang SH mengomentari aksi demo warga di halaman Pengadilan Negeri Kota Depok beberapa minggu lalu.
Menurut Sudrajat ada hal yang aneh pada saat warga melakukan aksi demo dengan melibatkan karang dimana warga yang melakukan aksi tersebut meminta di kembalikannya Kampung Kalimanggis kepada mereka.
“Kami menyimak aksi demo Pemuda karang taruna RW 04 pada tanggal 9 Januari di depan PN Depok Saya melihat ada hal yang aneh di sini yaitu adanya bunyi poster spanduk demo yang isinya adalah kembalikan Kampung Kalimanggis,” jelasnya.
Menurut Sudrajat ini sudah melenceng dari pokok masalah yaitu SK Nomor : 149/30/Kpts/IX/2019 yang dikeluarkan oleh kepala Kelurahan Harjamukti kecamatan Cimanggis terkait pemecatan jabatan Ketua RT.
“Kami tidak pernah merebut kampung siapa-siapa, Kami tinggal dalam satu komunitas warga perumahan yang jelas batas-batas wilayahnya sesuai dengan peta master plan Komplek IPTN Pertamina tahun 1977. Tidak merebut kampung Kalimanggis itu. Dan sudah pernah saya utarakan di media sebelumnya bahwa pembentukan satu RT tidak ditentukan oleh batas kampung atau wilayah tertentu tapi sesuai Berdasarkan kesepakatan minimal 30 warga yang mendiami wilayah tersebut. Justru wilayah kami yg di perebutkan disini.” ucap Sudrajad.
Disamping adanya masalah perubahan surat kependudukan dan kepemilikan yang akan sangat merepotkan warga. Sudrajat juga mengatakan jika seorang Lurah bisa menentukan pembentukan dan pembubaran suatu RT, bagai mana dengan adanya Perda Kota Depok yang mengatur mengenai syarat pembentukan RT.
“Sedangkan pemindahan RT ke RW lain saja harus ada musyawarah apakah mau warga lama dipindah ke RW yang baru itu’, apalagi ini membubarkan status RT yang sudah berjalan 10 tahun tanpa adanya musyawarah dengan warga RT 10 dan tanpa kejelasan alasannya.” katanya.
Untuk itu pihaknya berharap agar hakim dapat memutuskan perkara tersebut secara adil,
“Jadi terakhir yg kita harapkan adalah hakim bisa memutuskan perkara ini secara adil dan bijaksana agar kami sebagai warga depok bisa mendapatkan hak kami untuk bisa tinggal dengan tenang dan nyaman di Kota Depok ini.” tutup Sudrajat
Seperti di berikan sebelumnya bahwa kasus tersebut bermula ketika Warga Rt 10 Rw 03 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis menggugat Lurah,Camat serta Walikota Depok gugatan tersebut didasarkan atas tindakan sewenang-wenang Lurah setempat yang telah melakukan pemindahan status secara sepihak dari RT lama ke RT yang baru dan pencabutan SK No 149 /37 /Kpts /VI /2010 yang di nilai warga cacat hukum (Yopi).