Suka E-Tilang atau Petugas Pungli ?

  • Whatsapp

Oleh : Widya Azuraa

Mahasiswa Komunikasi UMI Makassar

Pelanggaran di jalan raya bukanlah sesuatu yang mencengangkan,
setiap hari akan ada saja pelanggaran yang terjadi hingga berakibat fatal
seperti kemacetan dan kecelakaan.

Tentunya, yang paling menguasai hal ini adalah pengguna kendaraan.

Pelanggaran lalu lintas sebagian besar berupa pelanggaran parkir di trotoar, menerobos lampu merah, tanpa surat dan kelengkapan kendaraan, dan lain-lain.

Banyak
sekali petugas kepolisian dikerahkan untuk terjun ke lapangan mengecek kondisi
sekaligus menerapkan aturan yang berlaku mengenai pelanggaran pengguna jalan.

Mereka yang melanggar pastinya akan dikenakan tilang sekaligus denda.

Proses
tilang secara manual, belum lagi untuk menebus denda dan mengambil kembali
surat-surat milik kendaraan pribadi sangatlah rumit.

Oknum sipil yang tau pasti akan hal ini memilih mengenyampingkan aturan surat tilang.

Dengan modus upaya memberikan efek jerah pada pengendara yang melanggar ia mempersilahkan pelanggar untuk berkooperasi dengan cara memberikan pungli sebesar yang diminta petugas.

Sebagian memilih konsep yang ditawarkan, walaupun merasa jengkel tapi harus bagaimana lagi. Pungli yang ditawarkanpun tidak akan sebesar denda yang seharusnya.

Berangkat
dari banyaknya volume pengendara beserta pelanggarnya dan oknum pungli, maka
diberlakukanlah sistem tilang baru.

Tilang berbasis sistem pengawasan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), menggunakan CTTV untuk mencari para pelanggar.

Proses tilangnya pun sangat mudah, semua serba teknologi, tertangkap melanggar di kamera lalu cukup mendownload aplikasi E-Tilang, akan muncul jumlah denda pelanggar dan tidak perlu lagi ke persidangan, mampir ke Bank sudah bisa bayar denda, tuntas.

E-Tilang merupakan cara baru yang baik untuk meningkatkan
kedisiplinan pengguna kendaraan. Di Kota Makassar, uji coba tilang
eletronik yang dilaksanakan pada (18/12) sudah menemukan ribuan pelanggar.

Melihat kondisi ini, sudah terbayang akan ketakutan masyarakat untuk kembali melanggar.

Hadirnya E-TLE keliatannya menjadi kekhawatiran bagi oknum
sipil yang terbiasa dengan pungli, juga bagi pengendara nakal yang tidak berani
membayar denda. Bagaimana tidak, denda yang berlaku sebesar ratusan ribu hingga
1 jutaan.

Ada sebagian masyarakat yang akan rindu dengan petugas pungli
yang kadang mudah dibujuk dalam hal negosiasi.

Para petugas pungli meminta uang tunai hanya untuk sekedar jajan, tidak sampai ratusan ribu akan membuatnya senang, pelanggar pun bebas kembali.

E-Tilang yang sudah sah diberlakukan di Kota Makassar memberi
harapan besar, dengan kehadirannya pemerintah bercita-cita untuk memberi
kesadaran pada masyarakat akan pentingnya menaati aturan dalam berlalu lintas.

Menurunnya tingkat pelanggaran serta kecelakaan adalah poin utama yang perlahan akan lenyap.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *