TRENGGALEK, beritalima.com
Adanya polemik terkait pekerjaan perawatan berkala jalan ruas Ngampon-Bendorejo juga telah menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek. Hal itu memang sudah sesuai dengan amanat undang-undang bahwa sebagai representasi rakyat, ada tugas dan fungsi melekat pada tiap mereka (anggota DPRD). Yakni perumus peraturan daerah, penganggaran dilevel daerah serta pengawasan dilingkup pengelolaan anggaran daerah.
Disinggung mengenai adanya sejumlah tudingan pada hasil pekerjaan di jalan milik pemerintah daerah (Pemda) khususnya ruas Ngampon-Bendorejo, Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Sukarodin kepada beritalima.com menyebut jika diperlukan kajian dan analisisa mendalam untuk menilai itu. Tidak bisa serta-merta menentukan hasilnya hanya dengan melihat secara kasat mata tanpa melalui mekanisme dan pengujian.
“Perlu dilakukan analisa dan kajian secara komprehensif untuk memastikan kualitas hasil pekerjaan ataupun pengerjaannya,” ujar Sukarodin, Selasa (12/1/2021).
Dirinya tak menampik, ketika ditemukan indikasi dilapangan maka bisa jadi itu merupakan salah satu indikator kesalahan. Akan tetapi, tidak bisa pula secara langsung diklaim sebagai bukti pelanggaran atau bahkan menjadi dasar untuk melakukan justifikasi,” Ada mekanisme dan proses yang harus dilakukan untuk menentukan mengenai kesalahannya apa atau dimananya,” imbuhnya.
Saat ditanya tentang kemungkinan proyek tersebut masuk kategori gagal bangunan, Sukarodin mempersilahkan saja kalau memang ada pendapat seperti itu, karena pasti punya alasan sebagai pendukung.
“Ketika ada orang yang berpendapat seperti itu (gagal bangunan), tentu punya alasan,” sambung Politisi PKB ini.
Akan tetapi, dia menambahkan, sebuah proyek bisa dinyatakan gagal bangunan jika memenuhi beberapa kriteria. Selain itu, banyak pula faktor yang menjadi penyebab. Bisa karena manusianya atau memang kondisi alamnya, sehingga harus benar-benar diuji dulu oleh ahli. Begitupula untuk proyek pemeliharaan berkala jalan Ngampon – Bendorejo, kalau mungkin ada kesalahan harus di teliti dulu mulai dari sisi perencanaannya.
“Sebab, kalau perencanaannya salah dipastikan pekerjaan itu akan salah semua. Tapi, bisa jadi juga perencanaannya sudah benar namun yang mengerjakan belum sesuai dengan perencanaan yang ada atau RAB (Rencana Anggaran Belanja) nya,” asumsi Sukarodin.
Sehingga, dia menandaskan, perlu dilakukan pengecekan serta analisa mendalam terlebih dahulu jika ingin memberikan penilaian tentang proyek tersebut. Semua orang boleh saja berpendapat, cuma saja jangan menghakimi.
“Jadi mesti diurut dulu, perencanaannya kayak apa. Kedua, kontur tanah sebelum dibangun itu seperti apa,” tandas Sukarodin.
Kemudian, lanjutnya, diuji melalui laboratorium yang independen agar hasilnya juga bisa dipertanggungjawabkan. Namun, karena proyek dimaksud masih menjadi tanggung jawab dari pihak penyedia jasa, untuk segala kerusakan wajib dibenahi sesuai kontrak yang sudah ditandatangani. Dan guna memastikan secara langsung apa yang ada dilapangan, pihaknya berjanji untuk segera melakukan pengecekan,” Dalam minggu ini tim dari Komisi III akan turun melakukan sidak (inspeksi mendadak),” tegasnya. (HWi)