MADIUN, beritalima.com- Sat Reskoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, sukses menangkap pengedar Narkoba jenis Sabu dengan berat sekitar 1 ons. Jumlah ini, merupakan tangkapan terbesar dalam kurun waktu Januari-September 2016.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Heriyanto (34) warga Jalan Mangga Kota Madiun, yang diduga kuat sebagai kurir. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap Joko St (55), warga Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang diduga kuat sebagai pengedar.
“Petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap tersangka Heriyanto disekitar Jl. Mangga. Setelah tersangka keluar dari rumahnya, ia terus dibuntuti oleh petugas dan di tangkap di Desa Metesih, Gg Damai, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun,” jelas Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan Selasa 20 September 2016.
Saat digeledah, petugas mendapati sabu seberat 0,05 gram. Pengakuan tersangka Heriyanto, narkotika jenis sabu itu diperoleh dengan cara membeli dari tersangka Joko. Kemudian Joko ditangkap saat turun bus jurusan Surabaya-Madiun, di pintu masuk Terrminal Purbaya Kota Madiun.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dirumahnya dan menemukan 101,84 gram sabu dan 400 pil warna kuning kombinasi biru yang diduga pil ekstasi di dua kemasan berbeda dan uang tunai Rp. 1.322.000. “Inilah pengungkapan yang lumayan besar di Kota Madiuni, “tambah AKBP Susatyo Purnomo Condro.
Dihadapan penyidik, tersangka Joko mengaku, narkotika itu diperoleh dari seseorang yang belum dikenal di Terminal Bungurasih Surabaya dengan tujuan diedarkan atau diperjualbelikan di Madiun dan sekitarnya, atas suruhan salah satu narapidana yang berada di Lapas Kelas I Madiun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dibyo)