SURABAYA, beritalima.com | Kebijakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam membatasi penggunaan gadget di lingkungan sekolah mendapat respons positif dari berbagai kalangan, terutama pemerhati pendidikan dan perlindungan anak.
Menurut anggota Komisi E DPRD provinsi Jatim ini, bahwa langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat, fokus, dan berkarakter di tengah derasnya arus digitalisasi.
Lebih lanjut Ketua Umum IKA Umsura ini mengatakan bahwa kebijakan itu merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Aturan ini secara tegas menekankan pentingnya pengawasan penggunaan teknologi digital oleh anak, khususnya di lingkungan pendidikan formal, urainya.
Dalam implementasinya, masih menurut Suli Da’im, pembatasan penggunaan gadget akan diterapkan pada jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Jawa Timur. Tujuannya adalah untuk meminimalisir distraksi belajar, mencegah paparan konten negatif, serta mengurangi potensi kecanduan digital yang semakin meningkat di kalangan pelajar.
“Saya menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah progresif. Namun demikian, ada catatan penting agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada tataran normatif. Diperlukan petunjuk teknis (juknis) yang lebih aplikatif agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan multitafsir,” tukas politisi Partai Amanat Nasional ini.
Karenanya menurut mantan wakil ketua Komisi E DPRD provinsi Jatim 2014-2019 ini aspek yang dinilai perlu diperjelas dalam juknis antara lain mekanisme pembatasan di dalam kelas, pengaturan penggunaan gadget untuk kebutuhan pembelajaran, peran guru dalam pengawasan, serta keterlibatan orang tua dalam mendukung kebijakan ini di rumah.
Tanpa panduan teknis yang jelas, dikhawatirkan implementasi akan berbeda-beda antar sekolah dan berpotensi menimbulkan resistensi.
Lebih lanjut Suli menekankan akan pendekatan yang digunakan juga perlu bersifat edukatif, bukan semata-mata represif. Pembatasan gadget harus diiringi dengan literasi digital yang kuat, sehingga siswa tidak hanya dibatasi, tetapi juga dibekali kemampuan menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
“Kebijakan ini juga menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan di Jawa Timur untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan teknologi dan pembentukan karakter. Di satu sisi, digitalisasi tetap menjadi kebutuhan, namun di sisi lain, kontrol dan etika penggunaan teknologi harus diperkuat,” sambungnya.
“Saya berharap dengan adanya sinergi antara pemerintah, sekolah, guru, dan orang tua, kebijakan pembatasan gadget ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkendali,” pungkasnya.(Yul)








