Sultan Apresiasi Respon Petinggi Polri Terkait Kasus Djoko Tjandra

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Reaksi cepat dan ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menindak anggotanya yang diduga terlibat kasus keluar-masuknya buronan Djoko Tjandra ke Indonesia mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.

Apresiasi itu disampaikan Sultan kepada Listyo saat bertemu dalam acara syukuran hari kelahiran anak Ketua DPD RI. AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di rumah dinasnya Jalan Denpasar Raya, Jakarta, Minggu (26/7) malam.

“Saya salut dan kami di DPD siap memberikan dukungan terhadap kebijakan petinggi Polri dalam pengusutan skandal itu,” kata Sultan seperti keterangan pers Biro Humas dan Pemberitaan DPD RI yang diterima awak media, Senin (27/7).

Dikatakan, reaksi cepat dan tindakan tegas itu diiimplementasikan dengan tepat Kabareskrim dan telah memenuhi harapan masyarakat. Dan hal itu, sangat penting bagi modal sosial polisi dalam menjawab keraguan masyarakat terhadap institusi ini.

“Ini sangat penting, karena menjawab bahwa institusi ini masih terpercaya, karena ke dalam juga tegas dan sesuai dengan prinsip promoter Polri, yakni profesional, modern, dan terpercaya,” kata dia.

Seperti diberitakan, Kapolri mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan red notice, serta surat sehat bebas Covid-19 milik buron Djoko Tjandra. Tiga perwira tinggi yang dicopot itu adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Wibowo.

Sebelumnya, Kabareskrim menyatakan, bakal mengusut kasus ini secara transparan. Listyo telah membentuk tim khusus untuk menjerat secara pidana anggota Polri yang terlibat. “Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo.

Untuk diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Sementara, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait