Sultan Sepakat UU Larangan Minol Positif Buat Perekonomian

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin melalui memberikan dukungan terhadap Undang-Undang tentang larangan Minuman Beralkohol (Minol) karena bakal berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia.

“Saya yakin UU Larangan Minol akan berdampak baik buat ekonomi secara jangka panjang. Sebab dari asumsi besaran hilangnya pendapatan negara dari cukai pendapatan beralkohol tidak sebanding dengan manfaat dari pelarangan minuman beralkohol,” kata Sultan dalam keterangan pers yang diterima awak media, Selasa (25/5).

Sebab, kata dia, kita dapat mengurangi dampak kerugian ekonomi berupa turunnya produktivitas masyarakat karena peredaran alkohol, tingkat kecelakaan dan gangguan kesehatan jangka panjang yang menghambat pencapaian bonus demografi berkualitas.

Dijelaskan, salah satu tujuan NKRI yang hendak diwujudkan sebagaimana diamanahkan UUD 45 adalah negara wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.

Jadi, tujuan itu dapat ditafsirkan mencakup perlindungan masyarakat dari bahaya minuman beralkohol dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan sejahtera. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang mesti diwujudkan sesuai cita-cita bangsa.

“Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan, jaminan kesehatan, juga berhak mendapatkan rasa aman dari bahaya minuman beralkohol beserta dampak yang ditimbulkan,” kata senator muda Dapil Provinsi Bengkulu ini.

Hal ini juga mendapat perhatian dari Pengamat Ekonomi, Bhima Yudhistira yang berpendapat, penerimaan yang dihasilkan cukai minuman keras tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dari minuman beralkohol, salah satunya sektor ekonomi.

Keuntungan negara bisa dilihat dari penerimaan cukai Minol dan etil alkohol Rp 5,76 triliun dan Rp240 miliar sepanjang 2020. Jika digabungkan nilainya cuma Rp 6 triliun atau setara 3,5 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau (rokok). “Jadi kecil sekali sebenarnya keuntungan yang diperoleh negara,” ujar Bhima.

Dampak peredaran Minol, kata Bhima, berisiko bagi perekonomian. Jika mengambil studi yang dilakukan Montarat (2009) pada 12 negara, beban ekonomi dari minuman beralkohol 0,45 hingga 5,44 persen dari PDB.

“Angka PDB Indonesia 2020 Rp15.434 triliun. Jika mengambil angka yang sama dengan AS atau 1,66 persen, kerugian setara dengan Rp256 triliun. Tentu beban ekonomi dari Minol sangat besar, bahkan lebih tinggi dari belanja kesehatan 2020 yakni Rp 212,5 triliun,” kata Bhima. (akhir)

 

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait