Sultan: SIN Dapat Dilakukan Melalui Pembentukan Lembaga atau Badan Khusus

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima–com– Optimalisasi penerimaan negara melalui penguatan Single Identification Number (SIN) pajak yang didorong Megawati mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin.

Wacana identitas pajak tunggal disampaikan Megawati saat menjadi pembicara pada webinar yang diselenggarakan Universitas Pelita Harapan dengan tema ‘Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia’ di Jakarta beberapa hari lalu.

“Secara umum SIN punya manfaat luas dari penerimaan, karena dapat mencegah, memberantas tindak pidana korupsi, meningkatkan penerimaan negara secara sistemik, mewujudkan proses pemeriksaan yang sistemik, hingga mencegah kredit macet,” kata Sultan dalam keterangan pers yang diterima awak media, Minggu (30/5).

Mega menyampaikan, manfaat dari kebijakan ini telah terbukti saat masa pemerintahan 2001-2004 di mana target penerimaan pajak selalu tercapai dan rasio pajak tercatat hingga 12,3 persen. Pada 2001, penerimaan pajak surplus Rp1,7 triliun dan 2002 penerimaan pajak lebih dari Rp180 triliun.

Transparansi pajak hal yang fundamental. Dan, semangat sistem SIN yang ditawarkan Bu Mega membuka kembali wawasan pikir kita semua tentang bagaimana persoalan pajak diawasi penuh pemerintah.

“Ada keterbukaan (akuntabilitas keuangan) didalamnya, sehingga menyulitkan siapapun yang berniat ingin mengemplang pajak maupun menyimpan uangnya di negara-negara suaka pajak,” ujar Sultan.

Dijelaskan, penerapan SIN bukan hanya berdampak pada sektor keuangan melalui transparansi pajak, tetapi juga dapat mengatasi pekerjaan ilegal dan penyalahgunaan keimigrasian, mempermudah layanan, menghindari akses curang ke pelayanan publik, pencegahan, deteksi kejahatan dan terorisme, juga mencegah pencurian identitas atau penipuan.

Hanya saja, seorang warga negara memiliki serangkaian hubungan diskrit dengan berbagai lembaga negara, pengintegrasian data dalam SIN memiliki beberapa tantangan, seperti mengkoneksikan kebutuhan data dari masing-masing lintas instansi terkait melalui penertiban dokumen otoritas pemerintah; pajak, asuransi, kesehatan, data kependudukan dan lainnya.

Maka jika SIN ini diterapkan konsekuensinya dalam pengelolaan secara jangka panjang adalah pembentukan lembaga/badan yang memang memiliki otoritas dan wewenang khusus dalam pengolahan database seluruh rakyat Indonesia.

“Selama ini masalah utamanya adalah hal tekhnis berkaitan dengan data yang pemerintah miliki. Disana sini masih banyak kesimpang siuran serta tumpang tindih data. Akhirnya menampilkan bahwa database yang kita miliki tidak akurat”, tandas Sultan.

Maka harapan Sultan harus dibentuk sebuah badan atau departemen khusus yang kerjanya hanya mengindentifikasi, menelusuri, memverifikasi, serta mengaktualkan update data, serta pengintegrasian dari seluruh lintas data agar dapat berjalan optimal.

SIN juga merupakan identitas dari tata kelola pemerintahan kita, ungkapnya. Maka sudah menjadi kebutuhan bilamana wacana ini dapat segera direalisasikan sebagai bentuk memaksimalkan nilai publik (public value) bagi seluruh stakeholder terkait menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Juga selain itu, pendapat Sultan melalui departemen atau badan yang akan dibentuk tersebut juga memiliki urgensi terhadap tantangan jaminan kerahasiaan dan perlindungan data agar tidak sampai bocor ke tangan yang tidak bertanggung jawab.

“SIN harus didukung oleh program elektronik (Tekhnologi Informasi) yang memiliki sistem keamanan serta pengawasan tingkat maksimal agar dapat meminimalisir resiko terjadinya symmetris dan asymmetris terhadap kepentingan-kepentingan tertentu baik dalam bisnis maupun pelayanan. Dan supporting sistemnya juga harus disiapkan”, tutup Senator muda asal Bengkulu tersebut

Adapun ide pemberlakuan Single Identification Number (SIN) Pajak diperkuat demi optimalisasi penerimaan negara mendapat dukungan dari Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Hadi Purnomo Mantan Dirjen Perpajakan, hingga Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait