JAKARTA, Beritalima.com-
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menilai spanduk berisi larangan menshallatkan jenazah bagi pendukung penista agama di beberapa Masjid di wilayah DKI Jakarta melanggar ketertiban umum.
“Masjid toh posisinya di wilayah Jakarta, Sesuatu yang tidak tertib dan melanggar aturan-aturan serta menebarkan provokatif yang sara walaupun itu otonomi di masjid bukan berarti bisa menyalahi aturan karena Masjid tersebut di bangun masih di wilayah Jakarta,” ujar Soni sapaan akrab Sumaraono seusai kegiatan Musrembang tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara di Lantai dua Kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (16/03/2017).
Sumarsono mengajak kepada pengurus Masjid untuk menurunkan spanduk yang berisi provokatif. “Jadi kita menilai adalah fungsi nya apa ?, Apabila spanduk berisikan ajakan yang baik tidak jadi masalah,” katanya.
Ia mencontohkan spanduk ajakan baik tersebut seperti ajakan mendirikan Shallat berjama’ah. “Tetapi kalau seperti yang selama ini ada justru lebih provokatif dan sara dan itu dari segi perspektif pelayanan publik sifatnya melanggar ketertiban umum,”jelas Sumarsono.
Menurutnya yang sifatnya melanggar ketertiban umum harus ditertibkan. “Meskipun spanduk tersebut di pasang di rumah, Masjid, Gereja dan tempat lainnya harus diturunkan baik oleh merka sendiri secara sadar ataupun oleh pemerintah secara paksa,” tambah Sumaraono.
Sumarsono berharap para pengurus Masjid dapat menurunkan spanduk yang melanggar ketertiban umum dan bersifat provokatif yang bersifat sara tersebut. (Edi).