Sumbangan Wali Murid Ada Petunjuk Teknis Dari Permendikbud

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Sekolah gratis masih menjadi perdebatan masyarakat namun ketika proses kegiatan belajar mengajar berlangsung dibutuhkan sumbangan dari masyarakat sepanjang dibolehkan oleh UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Demikian materi itu diberikan dari Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Ngoro Jombang, Sujiono, S.Pd., M.Pd kepada beritalima.com, Kamis (1/7/2021) usai bincang – bincang pasca pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022 dan pelaksanaan PTM Juli nanti di masa pandemi Covid-19, diatur oleh Pemprov Jatim.

“Siswa boleh mengikuti PTM bila tempat tinggalnya berada pada zona hijau dan kuning tapi berada pada zona merah tidak diperkenankan mengikuti PTM melainkan mengikuti pembelajaran secara daring,” jelasnya.

Lanjut Sujiono, soal sumbangan dari masyarakat, komite Sekolah pun menganggapnya masih sangat dibutuhkan karena dana bantuan pemerintah seperti BOS, BOP tidak mampu mengakomodasi semua kegiatan sekolah. Dengan demikian materi yang diberikan dari Kasek SMAN 1 Jombang, ada lima produk hukum terkait sistem pendidikan nasional.

“UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas, PP 48/2008 tentang pendanaan pendidikan, PP 17/2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, PP 66/2010 tentang Perubahan Atas PP 17/2010, dan Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” bunyi materinya yang diterima beritalima.com.

Namun yang menarik bagi Kasek itu, secara tegas disebutkan dalam Bab I Pasal 2 pada PP No.48/2008 menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemda dan masyarakat.

“Dalam Bab XIV Pasal 187 pada PP 17/2010 pun disebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam pendidikan berfungsi memperbaiki akses, mutu, daya saing, relevansi, tata kelola, dan akuntabilitas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan,” tandas Kasek SMAN Ngoro.

Kendati ada perubahan dalam PP ungkapnya, dalam substansi PP No.66/2010 perubahan atas PP 17/2010 menjelaskan bahwa pasal-pasal yang mengatur point 3 (tiga) tidak mengalami perubahan.

Hal lain yang menyangkut petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana, Fathoni menegaskan sumbangan masyarakat diatur dalam Permendikbud baik bersifat wajib, mengikat, maupun jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

“Sumbangan masyarakat tersebut salah satunya menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” pungkas Kasek.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait