ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 di Desa Waigai, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara inisial SS diduga melakukan pencabulan terhadap adik iparnya sendiri inisial EJR (16) yang masih di bawah umur.
Kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan oleh paman sendiri inisial SL (47) berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/84/V/2022/SPKT pada Sabtu 14 Mei 2022 Pukul 23.00 Wit
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan kasus dugaan pencabulan itu yang menjadi pelaporan dari pihak pelapor, itu hanya pengakuan korban tanpa didasari oleh bukti-bukti yang lain, sehingga saat ini pihak penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti, “kata
AKBP Cahyo saat diwawancarai media ini diruang kerjanya, Selasa (17/05/22)
Lanjut Kapolres, untuk menahan pelakunya bukan serta merta ditahan, begitu ada laporan langsung ditahan tidak, harus melalui proses penyelidikan dulu untuk mengumpulkan bukti-bukti kemudian akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah gelar perkara tersebut masuk ke ranah pidana.
“Sehingga dilanjutkan penyelidikan atau bagaimana, nah saat ini fakta yang ada baru ada pengakuan dari korban, “Bahwasanya dilakukan pencabulan berupa bukti-bukti yang lain, belum bisa ditunjuki oleh pelapor seperti itu, “Sehingga pihak dari penyidik masih melakukan penyelidikan untuk pengumpulkan bukti-buktinya, “ungkapnya. [dn]