Sungguh Biadab, Gagahi Anak Kandung Sejak Usia 9 Tahun

  • Whatsapp

TERNATE, beritalima.com —Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan oleh Ongko, nama sapaan Muhammad Suprapto (36), pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri. Sosok ayah yang harusnya menjadi kepala keluarga juga panutan untuk anak-anaknya, justeru tega merampas kesucian anak kandung sendiri, sebut saja Bunga (14).

Kesucian Bunga dirampas sang ayah kandung sejak tahun 2012 lalu, dan saat itu korban masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Aksi bejat pelaku kepada anak kandungnya ini, bukan yang pertama kali. Karena kejadian ini terjadi berulang,  terhitung sejak korban masih berusia 9  sampai 13 tahun. Atau sejak tahun 2012 sampai 2017.

Kajahatan yang terjadi selama 5 tahun itu , terjadi di dalam rumah terlapor, beralamat di belakang kantor Radioa Republik Indonesia (RRI) Ternate, RT 001/RW 001 Kelurahan Soa Sio Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.

Dengan adanya kejadian tersebut, ibu korban tidak menerimah perbuatan sang ayah kandung, sehingga melaporkan kejadian ini ke Mapolres Ternate dengan Laporan Polisi (LP): LP /67/ V/ 2017/MALUT/RES TERNATE.

Kapolres Ternate, AKBP Kamal Bahtiar membenarkan adanya kejadian asusila antara ayah dan anak kandung ini. “Iya memang benar, dan laporan polisinya sudah diterima,” ungkap Kapolres Kamal, Senin (08/05).

Kamal menambahkan, kasus dengan pelaku yang tidak lain adalah ayah korban ini, masih dalam penyelidikan penyidik. “Ini tidak menutup kemungkinan ada korban lain, makanya masih kami dalami lagi,” terangnya.

Kamal juga mengakui sejauh ini, penyidik telah memintai keterangan pada beberapa saksi dalam kasus tersebut. “Untuk penerapan pasal belum kita pastikan, nanti sudah selesai pemeriksaan baru kita bisa sampaikan, yang pasti saat dia (pelaku) sudah ditahan di sel Mapolres Ternate,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Moch Arinta Fauzi menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan, baik dari saksi maupun pelaku, penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. “Hari ini, rencananya baru akan ditetapkan tersangka,” singkat Arinta.(brdx)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *