Suparmin Minta Polresta Banyuwangi Tegas Tindak Penambang Emas Ilegal

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Suparmin SH, aktivis sosial top Banyuwangi, bicara soal aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Kecamatan Pesanggaran. Menurutnya, demi mencegah berkembangnya tambang emas ilegal, diperlukan ketegasan aparat kepolisian Polsek Pesanggaran, Polresta Banyuwangi.

“Harusnya harus sering di razia dan bila terus membandel ya ditindak tegas,” katanya, Selasa (5/7/2022).

Bacaan Lainnya

Sikap tegas aparat kepolisian dilapangan, lanjutnya, sangat diperlukan agar segaris dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yakni agar jajaran kepolisian mengawal dan memberi rasa aman pada pelaku investasi.

Disisi lain, daerah yang kerap menjadi lokasi praktik PETI, yaitu di Desa Suberagung dan Desa Kandangan, mayoritas merupakan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Merdeka Copper Gold Tbk.

“Jika PETI didalam wilayah IUP, pelaku dapat diproses hukum dengan dugaan penyerobotan, sesuai Pasal 385 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun. Juga bisa dijerat dugaan perusakan yang di lakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Terkait kelancaran operasi perusahaan tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI), Suparmin kembali mengaku menyayangkan. Menurutnya, anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk, di wilayah Kecamatan Pesanggaran, tersebut seakan terus mendapatkan gangguan dari sekelompok kecil masyarakat. Mulai dari mendadak didemo hingga kendaraan pengangkut logistik dihadang.

Padahal, menurut Suparmin, yang merupakan Ketua LSM Konsorsium Demokrasi Banyuwangi (LSM Kodeba), Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 38 Tajun 2004 tentang Jalan telah menegaskan. Bahwa orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, di pidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dengan denda 1,5 milyar.

Tak hanya itu, mengacu UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, telah dijelaskan gamblang aturan main demonstrasi. Mulai dari harus adanya surat pemberitahuan kepada Kapolresta Banyuwangi, minimal 3 hari sebelum aksi. Wajib ada Koordinator Lapangan atau penanggung jawab. Kejelasan jumlah peserta, kendaraan yang digunakan serta alat peraga.

“Siapa yang didemo, materinya apa, orator siapa, harus jelas. Dan demo hanya diizinkan mulai pukul 08.00-16.00 WIB saja. Jika melampaui waktu yang diperbolehkan, polisi harus tegas, sesuai amanat Undang-Undang,” cetusnya.

Mbah Parmin, sapaan akrab Suparmin, menilai PT BSI dan PT Merdeka Copper Gold Tbk merupakan pelaku investasi paling sabar dan teladan di Banyuwangi.

“Bayangkan saja, penghadangan yang dilakukan warga beberapa waktu lalu itu sampai membuat keterlambatan pengiriman logistik hingga 4 hari, tentunya perusahaan kan mengalami kerugian. Apabila perusahaan tidak sabar, bisa jadi sudah menjadi bahan laporan,” ujarnya.

Aktivis kawakan yang dikabarkan bakal membentuk Forum Masyarakat Peduli Investasi ini mengimbau kepada seluruh masyarakat disekitar PT BSI, untuk tetap rukun dan damai. Tidak mudah terpengaruh ajakan atau provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Negara kita adalah negara hukum. Perusahaan selama ini masih toleransi terhadap oknum dan kelompok masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran hukum terhadap perusahaan,” tandasnya. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait