Soal Regulasi PAW, Camat Larangan Pamekasan Pilih Bungkam, Ini Penjelasan Ketua Panitia

  • Whatsapp
Foto : Saat Panitia Melakukan Verifikasi Ijazah pada salah Satu Calon PAW di Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

PAMEKASAN, Beritalima.com| Pesta Demokrasi rakyat di Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura ,Jawa Timur, sebentar lagi akan segera tiba. Yaitu Pemilihan kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun disisi lain harusnya para tim kecamatan bersikap realistis dan terbuka terhadap Publik, yakni perihal regulasi Peraturan Pemerintah(PP), Peraturan Gubernur(Pergub), Perturan Daerah( Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), dan juga terkait tehnis dan mekanisme sejauh mana proses berkas pendaftaran Calon PAW di Desa Panaguan tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketika ditemui sayangnya mantan Lurah Barkot itu yang sekarang menjabat sebagai Camat Larangan malah terkesan memilih untuk bungkam. Pasalnya menurut dirinya mengaku selaku pengawas dari pada itu enggan untuk angkat suara perihal regulasi tersebut.

“Kalau soal itu saya tidak bisa menjawab dan ini harus semua sektor yang menjawabnya. Bukan cuma saya saja,”ujar Mohammad Hari ketika ditemui di Pemda Barat usai upacara. Senin(04/07/2022), pagi .

Terpisah ketua Panitia pelaksana Ahmad Mahfud, ketika dihubungi menjelaskan, mulai dari tahapan hingga proses pendaftaran Calon PAW di Desa Panaguan, kecamatan Larangan, sementara masih ada dua calon yang mendaftar.

Bahkan sudah dilakukan proses verifikasi berkas data para calon untuk keabsahan syarat-syarat lainya, seperti halnya ijazah dan SKCK sudah dilakukan oleh pihak panitia. Dan SKCK dari masing-masing calon sudah lengkap.

“Terkait hak pilih nanti kami akan mengadakan Musdus setelah penetapan Calon pada tanggal 11 Juni 2022. Untuk siapa saja yang punya Hak untuk memilih,”jelas tertulis dalam pesan WhatsApp tertuju kepada Beritalima.com. Selasa(05/07/2022).

Menurut Mahfud, sapaan akrabnya menguraikan,bahwa tim Panitia bekerja selama dua hari untuk memverifikasi berkas kelengkapan dan keabsahan bagi para calon.

“Alhamdulillah yang dua calon PAW itu sudah memenuhi syarat sesuai dengan PERDA,”imbuhnya.

Panitia sudah melakukan Verifikasi berkas calon PAW bahkan memastikan untuk keabsahan seperti IJAZAH. “Dan Alhamdulillah sudah dapat surat keterangan tertulis dari masing-masing Lembaga,”terang Mahfud.

Untuk tanggal pengumuman di mulai dari tanggal 23 Mei sampai tanggal 11 Juni 2022 pada Tahap 1.

“Apabila calon sudah lengkap 2 orang dari tanggal 23 Mei sampai Tanggal 11 Juni 2022, maka pada tanggal 11 Juni jam 12 sudah ditutup. Tidak membuka Pendaftaran lagi. Untuk tanggal Pemilihan nanti pada Tanggal 9 Agustus 2022,”tutup Mahfud.(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait