BANYUWANGI, beritalima.com – Aksi penghadangan kendaraan yang dilakukan segerombolan massa di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, membuat heran para pihak. Kendaraan logistik perusahaan tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI) yang sedang melintas, bisa dengan leluasa dihadang. Padahal, sesuai Undang-Undang (UU), aksi penghadangan kendaraan jelas perbuatan pidana alias melanggar hukum.
Namun anehnya, penghadangan kendaraan di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, bisa lestari dan tidak tersentuh hukum. Meskipun dilokasi juga terdapat aparat kepolisian.
Kondisi ini menjadi perhatian sejumlah tokoh di Banyuwangi. Mereka mengaku heran dengan leluasanya aksi penghadangan kendaraan yang kerap dilakukan sekelompok warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Salah satu tokoh yang mengaku heran dengan fenomena tersebut adalah Suparmin, SH. Ketua LSM Konsorsium Demokrasi Banyuwangi (LSM Kodeba), menyebut bahwa dasar hukum menjerat gerombolan perusuh pelaku penghadangan kendaraan diwilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran adalah UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Tepatnya Pasal 63 ayat 1, yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, dipidana paling lama 18 bulan dengan denda 1,5 milyar,” katanya, Jumat malam (2/7/2022).
Apalagi, masih Suparmin, penghadangan terhadap kendaraan logistik perusahaan tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI) jelas mengakibatkan kerugian.
“Sebenarnya, dengan peristiwa penghadangan tersebut, maka perusahaan dapat melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata,” ujarnya.
Menurut Mbah Parmin, sapaan akrab Suparmin, ketika pihak yang merasa dirugikan adanya aksi penghadangan melapor, maka tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak melakukan tindak lanjut. Artinya wajib dilakukan proses hukum.
Jika penghadangan kendaraan dilakukan massa yang berdalih sedang unjuk rasa. Harusnya kepolisian tidak boleh tinggal diam.
“Aparat penegak hukum harus menanyakan secara hukum syarat-syarat unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka publik,” cetusnya.
Dan sesuai aturan yang berlaku, untuk berdemo, masyarakat wajib melengkapi persyaratan. Pertama, surat pemberitahuan untuk unjuk rasa atau demo yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, minimal 3 hari sebelumnya. Kedua, harus ada Koordinator Lapangan yang bertanggung jawab. Jumlah peserta harus jelas. Berapa jumlah kendaraan roda 2 dan roda 4 yang digunakan juga disampaikan termasuk Nopol nya. Dimana titik lokasi demo juga harus jelas. Dan masih banyak lagi.
“Harus dipahami juga, unjuk rasa hanya boleh dilakukan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Apabila pukul 16.00 WIB tidak segera membubarkan diri, maka kepolisian atas nama Undang-Undang harus membubarkan paksa. Serta minta tanggung jawab pada Koordinator Lapangan selaku penanggung jawab,” ulas Mbah Parmin.
“Aparat penegak hukum tidak ada alasan untuk tidak membubarkan demo yang melebihi batas waktu yang diizinkan, demi ketertiban dan keamanan masyarakat,” imbuhnya.
Aktivis senior Banyuwangi ini juga menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, telah mengintruksikan kepada jajaran agar mengawal investasi. Dengan kata lain, seluruh anggota polisi diminta untuk meminimalisir adanya pihak-pihak yang mencoba mengganggu kelancaran investasi.
“Negara kita adalah negara hukum (Rule of Law), maka kita harus sadar untuk ikut menegakkan supremasi hukum,” tandas Ketua LSM Kodeba, Suparmin SH. (bi)