Surat Dari BKN Tak Ditindaklanjuti, PNS Misterius Dari Kabupaten Pulau Taliabu

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Terkait surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditujukan kepada Bupati Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara, Aliong Mus, Kamis (30/12/21)

Berdasarkan hasil pengawan dan penendalian terhadap pelaksanaan norma, Standar, Prosedur, dan kreteria (NSPK) manajemen ASN serta Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B – 2565/KASN/7/2021 tanggal 29 Juli 2021.

Bahwa terdapat PNS dilingkungan Kabupaten Pulau Taliabu yang telah diangkat menjadi pelaksana tugas pejabat pimpinan tinggi dan pelaksana tugas jabatan Administrasi pada pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang sesuai ketentuan dan diduga telah meninggalkan tugas dengan alasan yang tidak sah

Sementara itu, Sala satu staf Direktur pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Setia Hermawan saat dikonfirmasih lewat telepon saluler +62 817-776-xxxx, Ia mengatakan, kalau mislanya saya tanya pas awalnya, apakah ada surat pelepasan terkait keputusan pindahnya, seperti penjelasankan tidak ada, berarti kalau tidak ada itu artinya PNS tersebut masi PNS di kabupaten Pulau Talibu, sebab mereka itu meninggalkan tugas.

“Maka disurat kami itu untuk dilakukan pemeriksaan misalnya memang terbukti melanggar, maka diberikan sangsi sesuai ketentuan, Kata Hermawan

Lanjut Hermawan, soalnya data di SAPK juga PNS tersebut masi bertugas di taliabu, ternyata mereka di Kabuparen Kepulauan Sula
semua, mereka sebagai Pejabat PLT, maka dari itu kami memberikan surat, karena kami mengecek di SAPK mereka PNS diKabupaten Pulau Taliabu tetapi kenapa mereka dilantaik sebagai PLT di klKabupaten Kepulauan Sula, selama PNS Itu belum pindah, maka itu masih wewenangnya Bupati Taliabu, “ujarnya.

Tambah Hermawan, bukan main kabur seperti itu, kami dari BKN menyikapi terkait hal seperti itu PNS yang tidak memenuhi sayarat, kami minta di kembalikan,

Apabila tidak dikembalikan, maka kami memblokir, karena itu masih PNS di Kabupaten Pulau Taliabu, kami sudah memberikan surat ke Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus terkait keberatan PNSnya dijadikan Plt di Kabupaten Kepulaun Sula.

“Karena belum ada pelepasan kecuali bupati sudah melepas ada SK penetapan pindahnya namun ini kan belum ada dan melaksanakan tugas suda beberapa bulan ini sudah melanggar maladiministrasi,

Kemudian dari Kabupaten Bangai Kepulaun, kami suda bersurat terkait keberatan PNS mereka di ambil menjadi Plt dan dia akan di jatuhkan hukuman disiplin, “tegasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait