MAKASSAR. Terkait adanya surat edaran yang menyebar di media sosial tentang masa perpanjangan kuliah dalam jaringan di kampus Unismuh Makassar, itu dianggap informasi yang tidak akurat, karena sampai saat ini surat edaran Rektor Unismuh Makassar ditandatangani Rektor Unismuh Makasaar, Prof Dr H Abdul Rahman Rahim SE MM, masa berlakunya surat edaran itu adalah 16-28 Maret 2020.
Demikian ditegaskan Direktur Kerjasama, Humas dan Protokol Unismuh Makassar, Dr.Mahmud Nuhung SE MM kepada media Selasa malam, (24/3/2020).
Dijelaskan, sesuai konfirmasi dengan Wakil Rektor IV Unismuh Makassar, Ir H Saleh Molla MM, sampai saat ini masa perkuliahan fisik dalam ruang kelas masih ditiadakan sampai dengan 28 Maret 2020.
Sesuai edaran Rektor Unismuh Makassar, bernomor 277/05/C.5-II/III/41/2020, mewaspadai dan upaya prefentif penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di lingkungan kampus Unismuh Makassar,
Salah satu poinnya, menunda pelaksanaan kegiatan Wisuda ke-70, bagi 1953 alumni yang rencananya akan dilaksanakan Sabtu 21 Maret 2020, di Balai Sidang Unismuh Makassar.
Selain itu sejak 16-28 Maret 2020, kuliah tatap muka tidak diselenggarakan secara klasikal di dalam kelas. Lagkah taktis dilakukan dengan metode daring melalui SPADA (Sistem Pembelajaran Daring) yang telah dimiliki Unismuh Makassar atau aplikasi lainnya, katanya. (ila/yahya).