JAKARTA, Beritalima.com-
Aneh tapi nyata surat panggilan kepada pemilik kegiatan membangun bergentayangan di wilayah kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Salah satunya surat pangggilan tanpa kop surat di temukan pada kegiatan membangun rumah tinggal di Jalan Rusa Lestari, Sukapura dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut H. Arkom pemilik rumah yang di bangun, surat himbauan/panggilan dari Dinas CKTRP Kecamatan Cilincing dengan nomor 27/CLC/SHP/ /2017 tersebut ia terima tanpa tertera tanggal dan kop surat.
“Anehnya meski tanpa Kop Surat, Surat panggilan tersebut di tangani oleh Kasie CKTPR Kecamatan Cilincing dan enam Petugas Seksi CKTPR,”jelas H. Arkom di Kecamatan Cilincing, Kamis (23/03/2017).
H.Arkom mengaku terpaksa membangun rumahnya karena sering kebanjiran. “Rumah kami sering kebanjiran makanya di tinggikan,”katanya.
Selain itu pemilik bangunan menerima SP dengan nomor 191/1.758.1 tertanggal 15 Maret 2017 dengan peringatan agar pemilik bangunan menghentikan kegiatan membangunnya sampai proses selesai atau bangunan yang tanpa izin di lakukan pembongkaran dengan jangka waktu paling lama 3 hari kalender.
Pemilik juga menerima Surat Segel nomor 201/1.758.1 tertanggal 15/03/2017 dalam jangka waktu 1 hari. Dan Surat Perintah Bongkar (SPB) nomor 223/1.758.1 tertanggal 21/03/2017 dengan jangka 14 hari kalender yang di tandatangani oleh Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara.
Anehnya masa waktu SP, Surat Segel berbeda pada yang tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggara Bangunan dan Gedung.
Berikut masa pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggara bangunan gedung yang tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 :
1. BAB III tentang Sanksi Administrasi, Surat Peringatan (SP) pada bagian ke dua pasal 6 ayat 8 yang berbunyi, Batas waktu SP terhadap sanksi berikutnya paling lama 14 hari kalender sejak SP diberikan.
2. Pembatasan kegiatan Paragraf 2 Penyegelan pasal 15 ayat 3 batas waktu penyegelan terhadap pengenaan sanksi berikutnya paling lama 14 hari kalender.
3. Bagian ke empat Surat Perintah Bongkar (SPB) pasal 21 pemilik bangunan wajib melaksanakan pembongkaran sendiri paling lama 14 hari kalender. (Edi)