SURABAYA – beritalima.com, Agus Tranggono Prawoto, mantan Direktur Komersial Prima Master Bank Jalan Jembatan Merah sekaligus terdakwa pada kasus pembobolan dana nasabah sebesar Rp 5 miliar menghadirkan saksi ahli pidana yang meringankan dirinya. Selasa (19/5/2020).
Ahli yang dihadirkan yakni Dr. Tuti Rahayu Ningsih. SH. Mhum, yang merupakan dosen fakultas hukum Universtas Airlangga (UNAIR) Surabaya.
Dalam persidangan ini, ketua majelis hakim Yohanes Hehamony tidak menggunakan haknya mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli.
“Surat penugasan Dr. Tuti Rahayu Ningsih pada perkara ini salah, jadi kami tidak mengajukan pertanyaan,” kata hakim Yohanes Hehamony pada saksi dan tim penasehat hukum terdakwa Agus Tranggono Prawoto.
Sebab menurut Yohanes, sesuai surat nomor 2009/PN/371.3/PN/2020, Dr. Tuti Rahayu Ningsih ini ditugaskan oleh fakultas hukum UNAIR sebagai saksi ahli untuk menjelaskan Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 310 ayat (1) KUHP pada Perkara No 129/Pid.Sus/2020/PN.Sby dengan terdakwa Agus Tranggono Prawoto. Padahal Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim mendakwa dia dengan Pasal 49 ayat (2) UU RI No 10 tahun 1988 tentang Perbankan.
“Berhubung pasalnya tidak betul dengan dakwaan jaksa, jadi kami tidak mengajukan pertanyaan. Perkara Agus Tranggono Prawoto ini bukan pemalsuan surat dan penghinaan, melainkan ia didakwa jaksa dengan pasal 49 ayat (2) UU RI No 10 tahun 1988 tentang Kejahatan Perbankan,” paparnya.
Sikap tersebut disampaikan hakim Yohanes Hehamony setelah mendengar saksi ahli menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan secara ilustrasi oleh tim penasehat hukum Agus Tranggono Prawoto.
Dalam persidangan saksi ahli hukum pidana, Dr. Tuti Rahayu Ningsih mengemukakan bahwa setiap pejabat hingga pegawai di sebuah perbankan harus mempunyai sikap kehati-hatian dalam mengambil keputusan.
Menurutnya, apabila melanggar ketentuan internal seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merupakan turunnya Undang-Undang Perbankan, maka bisa memenuhi unsur tindak pidana. (Han)