Surat Tak Lengkap Bonus Surat Tilang

  • Whatsapp

Banyuwangi beritalima.com – Operasi Patuh Semeru 2016 terus digeber aparat Satlantas Polres Banyuwangi. Sejumlah area rawan pelanggaran lalulintas dirazia untuk memberi kesadaran tertib berkendara di jalan raya. Progam yang digulirkan Polda Jatim ini akan berakhir Minggu 29 Mei 2016.Kamis (26/5/2016), sasaran operasi adalah wilayah Tegaldlimo. Sejumlah pengendara yang tidak melengkapi kendaraannya dengan SIM dan STNK ditilang petugas. Termasuk pengendara roda dua yang tidak melakukan safety riding atau menyalakan lampu utama di siang hari juga kena sanksi tilang.

Kasatlantas Polres Banyuwangi AKP Samirin menerangkan, razia ini sengaja digelar jelang Bulan Ramadhan sebagai upaya petugas untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Sejumlah kasus laka menunjukkan bahwa peristiwa itu terjadi akibat pengendara yang lalai sehingga membahayakan dirinya serta pengendara lain.

“Contoh kasus di Songgon, dump truk sarat muatan pasir tak kuat menanjak sehingga oleng dan menewaskan pengendara motor. Kepolisian Resort Banyuwangi ingin mengantisipasi itu agar selama Ramadhan dan Idul Fitri nanti, angka laka bisa ditekan seminim mungkin. Syukur tidak terjadi sama sekali. Itu semua tergantung dari kesadaran pengendara untuk tertib berlalulintas dan melengkapi kendaraannya sesuai standar pabrik agar layak jalan,” tegasnya.

Usai menyasar Tegal Dlimo, aparat selanjutnya bergeser ke wilayah Purwoharjo. Kawasan ini dipilih sebagai titik lokasi menyusul aduan warga lewat

whatshapp (WA) Subaghumas Polres Banyuwangi yang memberikan informasi mengenai maraknya pelanggaran lalulintas di wilayah ini. Misalnya, anak di bawah umur mengendarai motor tanpa helm dan kebut-kebutan di jalan.

“Kita ucapkan terima kasih kepada warga yang memberi informasi kepada aparat mengenai minimnya kesadaran warga tertib berlalulintas di wilayah Purwoharjo. Aduan itu langsung kita sikapi dengan menggelar Operasi Patuh Semeru,” sambung Kasatlantas yang hobi
ngetrail ini.

AKP Samirin meminta warga yang terkena tilang tidak menggerutu. Sanksi tegas petugas ini dijalankan berdasarkan aturan yang dilanggar. Dia menyarankan agar pengendara kendaraan mengenakan helm standar SNI serta membawa SIM dan STNK saat bepergian. Jangan lupa pula, merubah tampilan motor sehingga menyimpang dari keluaran pabrik termasuk salah satu pelanggaran lalulintas yang bisa dijatuhi sanksi tilang.(Abi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *