Kepada Yth,
Presiden Republik Indonesia
Bapak H. Ir. Joko Widodo
Di –
Tempat
Dengan hormat,
Penantian panjang 50 tahun lebih warga Surabaya untuk memperjuangkan hak kepemilikan tanah sampai hari ini belum ada solusi yang pasti. Tanah dan bangunan yang kami rawat dan bangun dengan keringat dan darah sampai sekarang masih diakui menjadi aset Pemerintah Kota Surabaya. Dalam sejarah Republik ini hanya di Surabaya Pemerintah Kota bisa menguasai hak rakyat. Pungutan berlapis pun tiap tahun harus dibayar mahal oleh rakyat Surabaya mulai dari sewa hingga pajaknya.
Bapak Presiden yang kami hormati, perlu diketahui bahwa jumlah kami hampir 40 persen warga Surabaya dengan bukti kemilikan sementara memegang surat ijo (ijin pemakai tanah) dari Pemerintah Kota Surabaya sebanyak 53.811 persil yang tersebut dan tersebar diseluruh kecamatan di Surabaya dengan luas hampir 9 juta meter persegi, dengan beban penduduk sekitar lebih 500.000 jiwa.
Perjuangan panjang yang sangat melelahkan yang tidak kunjung berakhir masih terus kami lakukan. Pihak Walikota Surabaya sebagai otoritas hanya bersandar pada Perda yang diperkuat dengan HPL yang tidak mampu memberikan jawaban pasti. Dari pihak BPN juga sama yaitu tidak mampu memberikan solusi yang pasti. Dua institusi yang seharusnya hadir untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat seolah malah berada pada posisi menentang kepentingan dan kebutuhan rakyat. Upaya sudah kami lakukan dengan advokasi kepada DPR RI, DPRD Porvinsi, DPRD Kota Surabaya, Gubernur Jatim, Walikota, BPN Pusat, BPN Provinsi dan berbagai instansi terkait lainnya namum sampai hari ini belum ada solusi yang pasti.
Melalui Bapak Presiden RI yang terhormat, Kami berharap persoalan yang sangat erat kaitannya dengan kedaulatan wilayah dan kedaulatan warga negara dapat ditegakkan di kota pahlawan yang tercinta ini. Dengan kewenangan Bapak sebagai kepala negara kami sangat berharap Bapak dapat membantu memberikan SOLUSI secara bijak dan adil demi tegaknya kedaulatan rakyat, wilayah dan negara serta demi memberikan perlindungan hak rakyat dengan cara menyerahkah Hak atas tanah dan bangunan kepada warga Surabaya yang memiliki surat ijo secara gratis atau melalui pemberian ganti rugi tanah Negara yang tidak memberatkan warga pemegang surat ijo.
Demikianlah surat terbuka ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden, semoga Bapak dengan segala hak dan kewenangan yang melekat dapat memberikan bantuan dan solusi kepada kami rakyat indonesia untuk mendapatkan hak terhadap tanah dan bangunan yang selama ini belum kami peroleh. Semoga Bapak senantiasa dilindungi oleh Allah SWT.
Hormat kami
Atas nama warga surabaya pemegang surat ijo
M. Mufti Mubarok