Sutet Tak Berizin Ini Kata Komisi A

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Meskipun pembangunan tiang pancang untuk pemindahan kabel Saluran Udara Tegangan Ektra Tinggi (SUTET) di Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya terus mendapatkan protes dari masyarakat namun pekerjaan pembangunan Sutet sampai dengan hari ini nampak terus berlanjut.

Di duga pemindahan pembangunan Sutet ada hubungannya dengan rencana dari pihak pengembang untuk membangun apartemen di kawasan Grand Depok City (GDC),menanggapi hal tersebut Lurah Tirtajaya Imron membenarkan bahwa pihaknya pernah mendatangi proyek pembangunan Sutet bersama warga dan Babinsa setempat untuk menghentikan pekerjaan karena di duga pembangunan tersebut tidak memiliki izin.

Tidak hanya itu sempat ada informasi bahwa pemindahan pembangunan Sutet permintaan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Negara karena untuk kepentingan masyarakat banyak.

“Harusnya ada etika lisan dari pihak pemerintah pusat jadi kita yang di bawah juga tau kalau mau ada pemindahan sutet jadi kalau ada masyarakat tanya kita bisa jawab,karena dinas perizinan juga tidak tahu apa-apa masalah pemindahan sutet,” jelasnya,Sabtu (24/11/2018)

Sementara itu Anggota DPRD Kota Depok dari Komisi A Hamzah mengatakan pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk melihat langsung karena menurutnya pembangunan Sutet tidak bisa asal bangun tetap harus memiliki izin dari pemerintah setempat.

“Kita bisa lihat di perda untuk izin mendirikan bangunan di perda IMB nomor 2 tahun 2016 perubahan perda no 13 tahun 2013 di sana di jelaskan minimal jarak bangunan Sutet minimal 50 meter jadi harus sterill dari bangunan lainnya,” jelasnya.

Karena menurutnya untuk mendapatkan izin banyak dinas yang di libatkan untuk itu pihaknya berharap pihak PLN dapat memenuhi persyaratan tersebut.

“Mulai dari dinas PUPR,Rumkim,Damkar dan sebelum keluar IMB harus ada rekomendasi dari PDAM itu salah satu di antara syarat yang harus di penuhi,” katanya.

Bahkan dirinya (Hamzah red) bertanya ada kepentingan apa Pemerintah Pusat sehingga Sutet harus di pindahkan, untuk itu pihaknya tetap berpegangan dengan perda IMB Nomor 2 tahun 2016 terkait dengan Sutet.

“Kita memiliki perda dan itu tidak bisa di tawar lagi, karena kami Komisi A memiliki tugas untuk mengawasi apakah sudah sesuai aturan atau belum kalau teryata tidak sesuai maka kita akan rekomendasikan untuk mencabut izin tersebut,” tutupnya (Yopi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *