SURABAYA, Beritalima.com|
Anggota DPRD provinsi Jatim H. Suwandy Firdaus, S.E., S.H. menggencarkan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2016 yang terkait dengan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Anggota komisi E DPRD provinsi Jatim ini menyebutkan bahwa
diselenggarakannya sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi wadah sharing dan diskusi, yang nantinya dapat menjawab kerisauan para pekerja sehingga bisa tercipta kesejahteraan bagi para pekerja.
“Saya berharap mendapatkan masukan tentang apa yang menjadi kerisauan para pekerja dan buruh di Jawa Timur. Semoga dengan kegiatan ini para pekerja buruh mendapatkan informasi tambahan, sehingga berdampak positif dan berpengaruh pada kesejahteraan perekonomian mereka,” terang Suwandi.
Anggota fraksi Nasional Demokrasi (NasDem) menuturkan, Perda nomor 8 tahun 2016 ini perlu ada pengkajian ulang karena dalam isinya itu sudah tidak selaras dengan undang-undang Cipta kerja.
“Sekarang ini tentunya tugas kita sebagai dewan terutama untuk mengajukan revisi tentang undang-undang tersebut. Tapi tidak semuanya tidak selaras, ada sebagian yang sekarang masih kita pakai. Harapan kami undang-undang tersebut sesegera mungkin diperbaiki dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan para pekerja saat ini,” tuturnya.
Suwandi menjelaskan, Perda Ketenagakerjaan ini menyangkut pelaksanaan di dalam provinsi Jawa Timur, tidak berkaitan dengan undang-undang tenaga kerja sendiri yang banyak diprotes.
“Saya sebagai anggota dewan enggak punya kemampuan untuk melakukan perubahan, itu wewenang DPR RI. Paling enggak kita bisa mengikuti undang-undang kerja yang sekarang ini berlaku dan bisa memberikan perlindungan hukum. Dengan Perda ini semua pihak, salah satunya dari pekerja buruh bisa menyampaikan aspirasinya. Memang Perda ini sudah direvisi dan diberikan aturan-aturan yang mana setiap perwakilan dari pengusaha maupun pekerja, terutama Disnaker untuk bisa bersinergis dalam membahas tentang kenaikan upah setiap tahun. Jadi pekerja ini tidak perlu melakukan demo dengan menuntut kenaikan upah,” pungkasnya.(Yul)